Tandaseru – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, telah menggelar sidang putusan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas perkara nomor 72/Pdt.G/2022/PN Tte, Rabu (24/5).

Gugatan tersebut diajukan penggugat Sekda Halmahera Barat Syahril Abdul Radjak, dengan tergugat Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Pemkot digugat melakukan PMH karena telah menduduki, menguasai dan mempergunakan tanah berikut bangunan milik Syahril.

Lahan dan bangunan di Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, itu sudah bertahun-tahun ditempati sebagai Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate.

Humas PN Ternate Kadar Noh mengatakan, dalam sidang putusan, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Hakim juga menyatakan sah jual beli yang dilakukan penggugat dan pemilik sah atas tanah/penjual sesuai akta jual beli nomor 17/KTS/I/2003 tanggal 14 Januari 2003.