Tandaseru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Gedung Paripurna DPRD Morotai, Rabu (23/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhamad Rizki dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Christian Pawane.

Dalam penjelasannya, Rio menyampaikan bahwa target pendapatan daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 mengalami penyesuaian. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan tercatat sebesar Rp53.195.770.629 dan disesuaikan menjadi Rp53.199.365.220.

Sementara itu, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan Antar Daerah naik dari Rp503.740.715.450 menjadi Rp520.907.948.450 atau bertambah sebesar Rp17.167.233.000. Selain itu, Pemerintah Daerah juga menganggarkan pendapatan lain-lain yang sah berupa insentif sebesar Rp3 miliar atas keberhasilan dalam penanganan stunting dan penurunan angka kemiskinan.

“Jumlah pendapatan secara keseluruhan sebelum perubahan adalah sebesar Rp556.936.486.079 dan setelah perubahan menjadi Rp577.107.313.679 secara keseluruhan, rencana perubahan belanja daerah 2026 diarahkan untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan kemampuan keuangan, peningkatan belanja modal dan transfer menunjukkan komitmen memperkuat pembangunan fisik serta kewilayahan, sementara penyesuaian belanja operasi dan tidak terduga dilakukan demi efisiensi tanpa menurunkan kualitas pelayanan melalui struktur tersebut.,” ujar Rio.

Pada struktur belanja daerah, alokasi belanja operasi terkoreksi dari Rp533.340.421.784 menjadi Rp524.422.879.722. Sebaliknya, belanja modal mengalami peningkatan alokasi anggaran.

“Belanja modal yang terdiri dari belanja modal tanah, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, peralatan dan mesin, serta belanja modal aset tetap lainnya dan aset lainnya, sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp112.904.368.928 setelah perubahan menjadi Rp122.950.441.872,” kata Rio.

Adapun alokasi belanja tidak terduga disesuaikan dari Rp15.000.000.000 menjadi Rp14.200.000.000, sedangkan belanja transfer dipastikan tetap di angka Rp68.426.648.770,50. Secara keseluruhan, total belanja daerah berubah dari Rp729.671.439.482,52 menjadi Rp729.999.970.365.

Rio menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai berkomitmen meningkatkan kualitas belanja melalui penganggaran berbasis kinerja, prinsip money follows program, percepatan program prioritas, pengawasan internal, serta akuntabilitas guna mendukung terwujudnya visi Morotai Unggul, Adil, dan Sejahtera.

Terkait penerimaan pembiayaan daerah, angka yang semula dianggarkan sebesar Rp1.000.026.420 disesuaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025 sebesar Rp7.905.878.223,5, sehingga totalnya menjadi Rp8.905.904.643,51. Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan tetap bertahan di angka Rp33.580.333.333.

“sebagai langkah taktis dalam merealisasi strategi pencapaian target perubahan pendapatan daerah khususnya upaya peningkatan pendapatan asli daerah dalam perubahan APBD akan terus digenjot melalui sinkronisasi peraturan perundang-undangan, intensifikasi, serta ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan lainya,” tuturnya.

 

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter