Tandaseru — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menaikkan status perkara kasus kecelakaan beruntun di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Tengah, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kenaikan status itu sekaligus menetapkan pengemudi kendaraan roda empat berinisial A alias Dede sebagai tersangka.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik usai diviralkan content creator Eky Priyagung. Istri Eky merupakan salah satu korban dalam peristiwa tersebut.

Kecelakaan yang melibatkan satu kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendalami perkara serta memeriksa sejumlah saksi, di mana pengemudi diduga kuat berkendara di bawah pengaruh minuman keras.

Kasat Lantas Polres Ternate IPTU Naomi Olinna Harahap membenarkan peningkatan status perkara dan penetapan tersangka tersebut.

“Status perkara per hari ini sudah resmi kami naikkan ke tahap penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” ungkap Naomi, Rabu (2/9/2026).

Naomi menambahkan, dokumen SPDP telah ditembuskan ke pihak terkait. Bagi pihak yang berdomisili di luar Kota Ternate, pengiriman SPDP dilakukan memanfaatkan jasa pengiriman Titipan Kilat (TIKI).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Meski menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan tetap diberikan wajib lapor selama proses hukum ini berjalan,” tegas Naomi.

Terkait tuntutan kerugian material dari korban, kepolisian menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memaksa tersangka membayar ganti rugi.

“Kita hanya menjembatani saja. Pelaku mau ganti rugi atau tidak, akan kami sampaikan ke korban,” kata Naomi.

Di akhir keterangannya, Naomi turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Ternate apabila selama menjalankan tugas pelayanan lalu lintas masih terdapat kekurangan maupun kesalahan. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka terus bergulir di tahap penyidikan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter