Oleh: Sahril Samad
Pekerja Pers Maluku Utara
________
MALUKU Utara kembali menjadi topik hangat di media sosial dalam satu minggu terakhir usai dibongkarnya investasi bodong “Zahra Berkah” oleh para leader dan pengumpulnya sendiri. Tren ini bahkan hampir melampaui popularitas Gubernur cantiknya sendiri (Sherly Tjoanda) yang memenuhi berbagai platform media sosial.
Hanya saja, tulisan yang dituangkan penulis kali ini bukan soal bagaimana benar dan salahnya investasi yang dilakukan oleh para pengumpul, pemilik (owner), serta leader-nya. Tulisan ini lebih menyoroti pola pikir masyarakat Maluku Utara—yang didominasi kaum perempuan—dalam berkhayal untuk cepat kaya seperti di drama Korea (drakor): “jadi sultan saat bangun tidur”.
Tentang Investasi
Dalam dunia modern, kita tentu paham betul apa itu investasi. Namun, berbicara tentang investasi bukan sekadar mengenai uang, melainkan tentang cara pandang atau mindset (pola pikir) dalam mengelola sumber daya untuk masa depan.
Membahas investasi dan pola pikir (frame of thinking) masyarakat berarti melihat bagaimana budaya, psikologi, dan tingkat literasi membentuk cara orang mengelola keuangan mereka. Di Maluku Utara, dinamika ini terus berkembang dan bergeser dari pola pikir konvensional menuju digital.
Namun, instrumen tradisional masih menjadi bentuk investasi yang dinilai sah oleh masyarakat. Aset fisik dan berwujud yang dapat dilihat serta disentuh—seperti emas, properti, dan tanah—dinilai mampu menjadi penyelamat dari inflasi. Aset-aset ini juga memiliki gengsi sosial tinggi (“punya tanah/rumah sendiri”). Nilainya cenderung naik, tetapi sering kali berakhir menjadi tabungan yang dijual saat membutuhkan biaya besar, seperti pendidikan anak atau pernikahan.
Pola Pikir “Cepat Kaya”
Sikap ingin mengikuti tren atau gaya hidup tertentu sering kali tidak sesuai dengan kemampuan finansial. Banyak orang merasa perlu mengikuti tren terbaru dalam hal teknologi, busana, atau hobi tertentu, meskipun harus membeli barang mahal atau berlangganan layanan secara berlebihan.
Perilaku sebagian masyarakat Maluku Utara terhadap investasi bodong menjadi langkah nekat tanpa memikirkan risiko yang mengancam keuangan pribadi. Alhasil, dorongan berinvestasi ini berujung pada konsumsi barang atau layanan yang sebenarnya tidak diperlukan. Sebagai contoh, tawaran diskon atau promosi yang terlihat menggiurkan kerap memicu keputusan impulsif sebelum masa promo berakhir.
Padahal, barang atau layanan tersebut tidak mendesak. Belanja semacam ini hanya akan mengurangi porsi uang yang seharusnya disimpan atau diinvestasikan untuk masa depan. Kebiasaan tersebut menguras uang tunai yang mestinya digunakan untuk kebutuhan penting—seperti menabung dan membayar tagihan—hanya demi mengejar khayalan masa depan semata.
Psikologi Kolektif dan Budaya Ikut-ikutan
Maraknya budaya ikut-ikutan dengan dalih “kaya mendadak” sering kali dipengaruhi oleh narasi tetangga, keluarga, tokoh masyarakat, maupun pemuka komunitas. Alhasil, banyak orang terjebak dalam aktivitas investasi yang sekadar mengekor. Akibat ajakan dan informasi di media sosial yang sangat masif, masyarakat akhirnya terjerat investasi bodong tanpa pemahaman yang mendalam.
Selain itu, masyarakat kerap dihinggapi rasa takut ketinggalan (fear of missing out/FOMO). Hal ini berdampak buruk pada kesejahteraan finansial karena mendorong orang untuk membelanjakan uang hanya agar tidak merasa tertinggal.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI) pada 2022 lalu, otoritas telah menghentikan 895 investasi ilegal alias bodong di Indonesia. Banyak masyarakat menjadi korban hingga ratusan juta sampai miliaran rupiah melayang. Namun, ironisnya, pada 2026 ini investasi bodong masih marak bergentayangan. Kita harus waspada agar tidak menjadi korban selanjutnya.
Investasi Bodong Harus Segera Diakhiri!
Pemerintah beserta otoritas jasa keuangan yang berwenang perlu mengambil peran aktif untuk mengedukasi masyarakat agar mampu mengelola keuangan secara bijak. Salah satu langkah mendasar adalah membuat anggaran dan rencana keuangan jangka panjang yang realistis serta disiplin menjalankannya.
Oleh karena itu, masyarakat harus memperoleh pendidikan dan literasi keuangan yang memadai. Selain berupaya meningkatkan pendapatan, masyarakat juga perlu diarahkan untuk berinvestasi melalui platform yang legal, bukan pada investasi bodong. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.