Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, merilis pengungkapan kasus kekerasan dan persetubuhan terhadap anak, Senin (21/9/2026). Dalam kasus itu, korban R (17 tahun) tewas usai dirawat di rumah sakit.

Kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu satu laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto dalam keterangannya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Hotel Miranti yang beralamat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota Ternate Tengah.  

Adapun identitas kedua tersangka yakni PA alias Uta (perempuan) dan AM Alias Comel (laki-laki).  

Anita mengungkapkan, modus operandi masing-masing tersangka. Pertama, terkait tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka PA.  

“Pelaku inisial PA alias Uta menjalin hubungan pacaran sesama jenis dengan korban. Lalu saat di tempat kejadian, korban bersama dengan pelaku PA alias Uta dan pelaku AM alias Comel serta teman-temannya mengonsumsi minuman keras. Dan saat sedang di tempat kejadian, pelaku PA cemburu dengan pelaku AM karena pelaku AM saat sedang melakukan pesta minuman keras sering melirik ke arah korban, sehingga pelaku PA memanggil korban untuk pulang namun korban menolak. Karena penolakan tersebut, pelaku PA melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukuli korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai bibir korban,” ujar Anita.  

Sementara itu, tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan tersangka AM juga terjadi di waktu yang sama.  

“Di waktu kejadian yang sama setelah melakukan pesta minuman keras, teman-teman dari korban dan pelaku PA meninggalkan hotel dan hanya tersisa korban bersama dengan pelaku AM, sehingga saat hanya berdua di dalam kamar, niat AM muncul untuk bersetubuh dengan korban. AM mengobrol dengan anak korban selama kurang lebih 3 menit. Setelah itu AM melakukan bujuk rayu dengan cara memeluk korban lalu pelaku AM melakukan persetubuhan terhadap korban,” lanjutnya.  

Kronologi Penetapan dan Penahanan Tersangka

Anita menyampaikan, PA awalnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 25 Maret 2026. Namun, saat itu penyidik menilai belum bisa dilakukan penahanan.

Setelah hasil autopsi keluar dan penyidik menemukan adanya bukti tambahan, penyidik melakukan gelar perkara untuk penambahan pasal sangkaan pada Jumat, 11 September 2026. Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan tersangka pada Rabu, 16 September 2026, dan usai diperiksa tambahan sebagai tersangka, penahanan langsung dilakukan.  

Sedangkan untuk tersangka AM, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat, 11 September 2026. Setelah dikirimkan surat panggilan tersangka pada Sabtu, 12 September 2026, tersangka diperiksa pada Rabu, 16 September 2026 dan dilanjutkan dengan tindakan penahanan.  

Kedua tersangka resmi ditahan pada tanggal 16 September 2026. Pihak kepolisian menegaskan, kedua tersangka bersikap kooperatif dan menghormati prosedur hukum yang berjalan. Saat ini proses perkara berada dalam tahap penyidikan.  

Barang Bukti dan Sangkaan Pasal

Barang bukti yang telah dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam daftar barang bukti meliputi:

  1. Rekaman video CCTV Hotel Miranti yang sudah dimasukkan ke daftar barang bukti berupa flashdisk.
  2. Pakaian milik korban yang digunakan pada saat kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sebagai berikut:

  1. Tersangka PA: Pasal 80 Ayat 3 Subs Pasal 80 Ayat 2 lebih Subs Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Tersangka AM: Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai penutup, Anita memberikan imbauan dan saran kepada masyarakat.

“Dengan adanya kejadian ini, diharapkan kepada orang tua agar lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah terlebih lagi keluar rumah di waktu malam. Hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan bahwa lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak sehingga kejadian yang tidak diinginkan seperti ini terjadi,” pesannya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter