Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah gedung Duafa Center yang berlokasi di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Kepala Kejari Abdullah mengatakan, kasus yang semula ditangani Bagian Intelijen sekarang sudah dilimpahkan ke Bagian Pidana Khusus untuk lebih mempertajam dalam penyelidikan.
“Permasalahan gedung Duafa Center Kota Ternate yang awalnya adalah sprin ops Intelijen bernomor SP.UPS-1/Q.2.10/Dik.4/02/2023 tanggal 17 Februari 2023 ditingkatkan dan diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penyelidikan,” kata Abdullah, Kamis (25/5).
Ia menambahkan, akan membuat terang pengelolaan gedung Duafa Center sebagai bagian menemukan cukup adanya bukti permulaan suatu peristiwa pidana yang terjadi dalam pengelolaan gedung tersebut.
“Tentu nanti tim penyelidik di Pidsus yang akan buat terang masalah Duafa Center ini,” akunya.
Tinggalkan Balasan