Sertifikat hak milik Nomor 65 seluas 752 meter persegi berikut bangunan yang ada, pun dinyatakan sah milik Syahril.
“Perbuatan tergugat yang telah menduduki, menguasai dan mempergunakan tanah berikut bangunan milik penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang sangat merugikan penggugat,” jelas Kadar, Kamis (25/5).
Lanjut dia, hakim pun menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah berikut bangunan milik penggugat tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik, segera setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.550.000,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan