Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan resmi menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021 senilai Rp2,9 miliar. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan Rabu (2/9/2026).
Kedua tersangka tersebut adalah AA, mantan Kepala DKP Provinsi Malut yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MS selaku kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera.
Kepala Kejari Sabar Evryanto Batubara menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi hasil audit BPK RI dan alat bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan sejak surat perintah diterbitkan pada 24 Februari 2025 (PRINT-04/0.2.11/Fd.1/02/2025) hingga 26 Agustus 2026 (PRINT-349/0.2.11/Fd.2/08/2026).
“Penahanan terhadap dua tersangka dilakukan pada 2 September 2026, bertepatan dengan hari lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Sabar, Kamis (3/9/2026).
Sabar menjelaskan, proyek dengan nilai kontrak Rp2.921.940.000 (nomor 33/KONTRAK/APBD/DKP-MU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021) itu memiliki masa pelaksanaan 210 hari kalender hingga 17 Desember 2021. Adapun pekerjaan perencanaan dan pengawasan dijalankan CV Zigi Prima Perkasa melalui pengadaan langsung senilai Rp199.287.000.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dikerjakan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera dengan fee 2 persen dari nilai kontrak. Tim penyidik juga menemukan penggunaan akta kuasa notaris yang keasliannya dibantah notaris bersangkutan.
Meski realisasi fisik baru mencapai 46,488 persen pada akhir masa kontrak, berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan tetap diterbitkan pada 26 Desember 2021 tanpa pemeriksaan lapangan. Hal ini memicu pencairan anggaran sebesar Rp2.576.619.818 menjelang tutup tahun.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI, perkara korupsi pembangunan TPI Goto mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp779.504.088,65. Kerugian ini terdiri dari Rp714.504.088,65 dari pekerjaan fisik TPI Goto dan Rp65 juta dari pekerjaan perencanaan serta pengawasan,” ungkap Sabar.
Kerugian tersebut disebabkan kekurangan volume, penggunaan anggaran pengawasan yang tidak sesuai peruntukan, serta ketidaksesuaian mutu pekerjaan—salah satunya mutu beton yang hanya mencapai 82,46 persen dari rencana.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate berdasarkan surat penahanan nomor PRINT-367/A.2.11/Fd.2/09/2026 dan PRINT-368/0.2.11/Fd.2/09/2026 tertanggal 2 September 2026. Penahanan ini menyulul langkah penggeledahan di kantor DKP dan BPKAD Provinsi Malut pada Maret 2026 lalu.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.
“Kami memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara. Prioritas kami tetap pengembalian kerugian negara, jika kerugian tidak bisa dikembalikan kami tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka,” tegas Sabar.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.