Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, resmi merilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (investasi bodong), penipuan, dan/atau penggelapan bernilai miliaran rupiah, Senin (21/9/2026). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka bernama SAHM alias Sahriyani (34 tahun), owner investasi Zahra Berkah.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menyampaikan, penanganan kasus ini berpatokan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/150/IX/RES.1.11/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 17 September 2026, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka pada 19 September 2026.
Sahriyani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan leader bernama Fatmawati Daeng Manrapi yang membawahi 88 member.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka selaku owner menjalankan kegiatan investasi ‘FINANCE WISE’ sebelum diubah namanya menjadi ‘Zahra Berkah (ZB)’ dengan menghimpun dana masyarakat melalui 27 orang leader maupun secara langsung (mandiri), dengan menjanjikan keuntungan sebesar 5% sampai dengan 50% tanpa izin resmi dari OJK,” ujar Anita.
Anita menjelaskan, praktik dugaan investasi ilegal ini diperkirakan berlangsung sejak bulan April 2025. Awalnya, tersangka menjalankan kegiatan tersebut dengan nama “FINANCE WISE” hingga bulan Juni 2025, sebelum kemudian mengubah namanya menjadi “Zahra Berkah (ZB)” yang beroperasi hingga September 2026.
“Dalam perkara ini telah teridentifikasi 88 orang donatur/investor, dengan rincian dana yang teridentifikasi melalui jalur leader sebesar Rp3.534.000.000,- (terdiri dari Rp1.585.000.000,- yang dijadwalkan pencairannya pada 13 September 2026 dan Rp1.949.000.000,- yang dijadwalkan pencairannya Oktober 2026 sampai Februari 2027). Selain itu, terdapat dana dari donatur yang mengikuti jalur mandiri sebesar Rp400.000.000,-. Sehingga total dana yang teridentifikasi dari jalur leader dan mandiri sebesar Rp3.934.000.000,-,” jelas terangnya.
Modus Operandi dan Skema Keuntungan
Dalam menjalankan aksinya, tersangka merekrut 27 orang leader yang tersebar di Kota Ternate (18 orang), Kabupaten Halmahera Selatan (7 orang), dan Lelilef (2 orang). Setiap leader diiming-imangi komisi sebesar 10% hingga 20%, serta bonus perjalanan umrah, telepon seluler, maupun bonus lainnya apabila berhasil menghimpun dana dalam jumlah tertentu (misalnya mencapai Rp100.000.000,-).
“Tersangka menawarkan kegiatan investasi tersebut melalui akun Facebook miliknya dengan nama ‘ZAHRA BERKAH (ZB)’, termasuk memposting informasi mengenai pencairan dana di bank, pemberian komisi, dan bonus. Tersangka juga membuat grup WhatsApp bersama para leader dan donatur/investor,” terang Anita.
Pengumpulan dana dilakukan menggunakan empat rekening bank milik tersangka (BCA, BNI, Mandiri, dan BRI). Hasil penelusuran penyidik menunjukkan bahwa dari keseluruhan dana yang dihimpun, sebagian besar dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebagian dana yang berasal dari donatur/investor digunakan oleh tersangka untuk membeli kosmetik pada 3 perusahaan di Makassar dengan nilai sekitar Rp900.000.000,-, membeli pakaian dengan nilai sekitar Rp150.000.000,-, serta melakukan kegiatan trading dengan nilai yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik. Sementara itu, saldo yang tersisa pada keempat rekening tersangka saat ini hanya tersisa Rp470.556,- (BRI); BNI Rp35.685,-; BCA Rp86.913,54; dan Mandiri Rp86.679,95,” ungkap Anita.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam penyidikan ini, penyidik Satreskrim Polres Ternate telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Rekening Korban/Bukti Perbankan: Rekening koran Bank Mandiri, BNI, dan BRI dari Leader Fatmawati Daeng Manrapi (periode Mei–September 2026); tangkapan layar (screenshot) bukti transfer dari berbagai donatur/member; serta buku catatan daftar donatur.
- Barang Elektronik: 1 unit iPhone 17 Pro MAX dari terlaporkan dan 1 unit Handphone Samsung dari terlaporkan.
- Alat Bukti Elektronik/Digital: Bukti video penampakan uang yang diterima para leader (diunggah di TikTok akun ZAHRAAZZHURA); bukti chat WA grup; video komisi leader; video ajakan investasi; serta rekaman pemindahan dana antar-rekening.
Atas perbuatannya, tersangka Sahriyani dijerat dengan Pasal 305 ayat (1) Jo Pasal 237 Subs Pasal 46 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), lebih subsider Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 126 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polres Ternate membuat Posko Investasi ZAHRA BERKAH (ZB), melakukan pemeriksaan intensif terhadap para leader, berkoordinasi dengan OJK dan PPATK, menyita rekening koran serta aset-aset milik tersangka, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas Tahap 1.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.