Kuasa hukum penggugat, Fadly S Tuanany, dan Gafar S Tuanany menyebutkan, atas putusan itu Pemkot Ternate harus mengosongkan dan mengembalikan aset tersebut kepada kliennya.
Sebab kata Fadly, putusan pengadilan sangat jelas bahwa Pemkot Ternate telah melakukan PMH karena mengusai aset tanpa alas hak yang sah.
“Walaupun masih ada upaya hukum tapi lebih bagusnya taat dan tunduk terhadap putusan itu. Ini kan ada alas haknya, klien kami sebagai pemilik yang sah,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto yang dikonfirmasi terpisah menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara atas putusan tersebut.
“Torang (kami) ajukan banding,” singkat Toto.
Toto bilang, salinan putusan perkara ini baru saja mereka peroleh. Maka dari itu, rencananya Jumat (26/5) besok, pihaknya tinggal membuat kuasa dan surat tugas baru untuk kemudian dalam waktu dekat sudah bisa mengajukan banding.
“Apalagi objek tersebut pada 2016 Pemda Halbar (Halmahera Barat) juga sudah menghibahkan asetnya ke Pemkot Ternate, salah satunya objek tersebut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan