Tandaseru — 21 anggota Polda Maluku Utara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemecatan ini akibat melakukan pelanggaran dan tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Upacara pemecatan yang dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Arif Budiman tersebut digelar di Sofifi, Senin (7/9/2026). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kapolda Malut Nomor K321/VIII/2026 sampai Nomor K341/VIII/2026 yang telah ditetapkan sejak 26 Agustus 2026.
Arif menegaskan, sanksi PTDH ini merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, serta penataan internal institusi demi menjaga kepercayaan publik.
“Pada hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Arif.
Arif menambahkan, tindakan tegas ini diambil dengan berat hati demi memperkuat integritas Polri. Ia meminta seluruh jajaran tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran serta lebih bijak menggunakan media sosial.
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” tuturnya.
Ia juga berharap para personel yang dipecat dapat menerima sanksi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban serta momentum untuk mawas diri.
“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” kata Arif.
“Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Di sisi lain, Arif memberikan apresiasi kepada anggota yang terus menunjukkan dedikasi dan integritas tinggi.
“Pertahankan kualitas, dedikasi, dan disiplin. Teruslah menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta senantiasa menjaga kehormatan institusi,” pungkasnya.
Adapun rincian 21 personel yang dijatuhi sanksi PTDH terdiri dari 7 personel polda dan 14 personel polres jajaran:
Satuan Kerja Polda Maluku Utara (7 Personel)
- Ditpolairud (2 personel): Bripda APD, Bharatu RRHAA
- Satbrimob (3 personel): Bripka RAP, Briptu RA, Bharaka DA
- Ditsamapta (1 personel): Bripda DR
- Biddokkes (1 personel): Briptu IM
Polres Jajaran (14 Personel)
- Polres Halmahera Timur (4 personel): Aipda RS, Aipda DHH, Bripka MIA, Briptu YL
- Polres Ternate (4 personel): Aipda H, Brigpol KHR, Brigpol AIM, Brigpol RK
- Polresta Tidore (1 personel): Bripda MFF
- Polres Halmahera Utara (1 personel): Bripda LDM
- Polres Kepulauan Sula (1 personel): Bripka SJ
- Polres Pulau Morotai (1 personel): Briptu IW
- Polres Halmahera Selatan (1 personel): Bripda ARRD
- Polres Pulau Taliabu (1 personel): Bripda HKH.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.