Tandaseru — Seorang anak perempuan berusia 5 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang terjadi berulang kali di wilayah Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. Terduga pelaku yang merupakan paman korban kini telah diamankan aparat kepolisian.

Berdasarkan data pemeriksaan penyidik Polres Ternate, dugaan persetubuhan anak tersebut terjadi sebanyak empat kali di lingkungan tempat tinggal korban dan pelaku dalam rentang tahun 2025 hingga September 2026. Peristiwa pertama diduga berlangsung pada 2025, kemudian berulang pada 2026, termasuk sekitar bulan Agustus.

Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIT. Kejadian bermula saat korban sedang bermain bersama adiknya di sekitar rumah sebelum diajak masuk ke salah satu kamar oleh pelaku.

Di dalam kamar tersebut, korban diduga kembali mengalami tindakan pelecehan seksual. Adik korban yang baru berada di sekitar lokasi disebut menyaksikan kejadian itu.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Ternate pada Senin (21/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia mengonfirmasi, terduga pelaku telah ditahan serta proses hukumnya segera memasuki tahap I.

“Iya, benar. Pelaku sudah ditahan dan sudah mau tahap satu,” kata Arif, Rabu (23/9/2026).

Saat ini, pihak kepolisian masih terus menangani perkara tersebut untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf c dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter