Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, mencatat penanganan 408 laporan polisi sepanjang periode 1 Januari hingga 22 September 2026. Dari total ratusan perkara yang masuk, sebanyak 313 kasus atau sekitar 77 persen di antaranya telah berhasil diselesaikan.
Kasat Reskrim IPTU Sudomo Latani merincikan capaian penanganan perkara berdasarkan jenis tindak pidana.
“Untuk tindak pidana umum ada 200 kasus, selesai 160 kasus. Tindak pidana PPA 193 kasus, selesai 147 kasus. Tindak pidana khusus 6 kasus, selesai 2 kasus. Sedangkan kontijensi atau tarkam dan provokasi sara ada 9 kasus, selesai 4 kasus,” ujar Sudomo, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan tren perkara, kasus penganiayaan tercatat masih mendominasi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara.
“Kasus terbanyak pertama itu penganiayaan ringan dan berat sebanyak 89 kasus, disusul pengeroyokan 80 kasus, kekerasan terhadap perempuan 65 kasus, persetubuhan terhadap anak 47 kasus, dan kekerasan terhadap anak 44 kasus,” jelasnya.
Selain kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian juga mencatat sejumlah tindak pidana lainnya. Di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 23 kasus, penipuan dan penggelapan (tipu gelap) 15 kasus, serta kejahatan C3 (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) sebanyak 10 kasus.
Selanjutnya, terdapat kontijensi tawuran antar kampung (tarkam) sebanyak 8 kasus, pencabulan terhadap anak 8 kasus, pemerkosaan dewasa 3 kasus, pencabulan dewasa 2 kasus, serta pengrusakan 2 kasus. Sementara itu, kasus pengancaman, perzinahan, kelalaian yang menyebabkan luka, pemalsuan surat, dan gangguan ketertiban umum masing-masing tercatat sebanyak 1 kasus.
Sudomo menegaskan, Satreskrim Polres Halmahera Utara terus berupaya maksimal untuk meningkatkan penyelesaian seluruh perkara yang ditangani demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Halmahera Utara agar tetap kondusif.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.