Tandaseru — Lembaga swadaya masyarakat Central Awasi Kebijakan Publik (CAKAP) Maluku Utara mendesak pimpinan DPRD Kota Ternate dan partai politik pengusung segera mengeksekusi rekomendasi Penggantian Antar Waktu (PAW) oknum anggota DPRD berinisial NI.
Langkah ini menyusul terbitnya Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 setebal 21 halaman yang menyatakan Teradu NI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik.
Direktur CAKAP Malut, Umiyati Do. Usman, menyatakan keputusan tersebut merupakan momentum krusial mengembalikan marwah dan citra lembaga perwakilan rakyat yang tergerus akibat fitnah internal.
“Putusan BK ini sudah sangat kuat dan sempurna secara teknis. Keberanian majelis mengadili anggotanya sendiri patut direspon positif. Sekarang bola panas ada di tangan pimpinan DPRD untuk mengeksekusinya,” tegas Umiyati, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan hasil bedah dokumen putusan BK oleh CAKAP Malut, terdapat tiga fakta utama yang memberatkan Teradu NI. Pertama, tuduhan Teradu bahwa anggota Komisi III menerima uang sogokan Rp1 juta, tiket, sarung, serta mukena dari pemilik Villa Lago Montana terbukti tidak berdasarkan data valid. Tiga saksi di bawah sumpah (NI, MA, dan SH), rekaman CCTV restoran Depok bertanggal 9 Februari 2026, hingga pengakuan Teradu di media massa memperkuat bukti pelanggaran tersebut.
Keterangan Ahli Bahasa Anjasmoro Wibowo juga menolak dalih Teradu bahwa ucapan tersebut sekadar candaan karena bersifat deklaratif fakta, sementara Teradu gagal menyajikan bukti transfer maupun dokumen pendukung di persidangan (actori incumbit probatio).
Kedua, pada halaman 17–18 dokumen putusan terungkap bahwa Teradu NI merupakan residivis kasus pelanggaran kode etik. Teradu sebelumnya pernah dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh BK atas kasus penyebaran informasi bohong terhadap anggota DPRD dari Fraksi PPP dan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Karena mengulangi pelanggaran serupa, BK menerapkan Pasal 14 ayat (7) Peraturan Kode Etik untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tanpa melalui tahapan teguran lagi.
Ketiga, tindakan Teradu dinilai merusak hubungan kerja internal DPRD, meruntuhkan kepercayaan warga terhadap Komisi III, serta merugikan Pengadu atas nama Nurlaela Syarif. Dampak lainnya, kegaduhan ini mengalihkan fokus pengawasan terhadap Villa Lago Montana di Sempadan Danau Ngade yang telah mengantongi SP-1 bertanggal 5 Januari 2026 dan SP-2 bertanggal 27 Januari 2026 dari Dinas PUPR akibat dugaan pelanggaran zona perlindungan tata ruang.
Atas kondisi tersebut, CAKAP Malut menyampaikan tiga poin tuntutan resmi. Pertama, pimpinan DPRD Ternate dan Parpol pengusung diminta segera memproses rekomendasi PAW sebagaimana tertuang dalam Diktum Keempat dan Kelima Putusan BK.
Kedua, nama baik Nurlaela Syarif beserta seluruh jajaran Komisi III harus dipulihkan secara terbuka dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Ternate.
Ketiga, Pemkot Ternate bersama Dinas PUPR didesak untuk tetap melanjutkan tindakan tegas terhadap bangunan Villa Lago Montana.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.