Tandaseru — Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Muhammad Sinen, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya. Penyampaian ini dilakukan pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 DPRD, Selasa (22/9/2026).
Dalam pidatonya, Wali Kota menjelaskan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Penyusunan tersebut mempertimbangkan perubahan target pendapatan, kebijakan efisiensi anggaran, penyesuaian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pergeseran anggaran yang mendahului penetapan Perubahan APBD.
Pada Ranperda ini, Pendapatan Daerah mengalami kenaikan dari Rp796.190.283.374 menjadi Rp840.623.384.444, atau bertambah sebesar Rp44.427.101.070. Kenaikan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik Rp2.500.000.000, Pendapatan Transfer yang naik Rp41.306.966.522 dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah naik Rp620.134.548.
Sebaliknya, Belanja Daerah mengalami penurunan dari Rp969.125.998.713 menjadi Rp864.578.057.550, atau berkurang sebesar Rp104.547.941.163. Penurunan tersebut dipicu oleh kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, dengan rincian Belanja Operasi turun sebesar Rp87.126.942.539 dan Belanja Modal turun sebesar Rp41.113.533.925.
“Tahun 2026 ini kita mengalami pengurangan alokasi Dana Transfer yang cukup besar, ditambah beban belanja pegawai. Kita harus optimalkan PAD, efisiensi belanja, dan sinergi dengan pusat,” kata Wali Kota.
Menghadapi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dan tingginya beban belanja pegawai tersebut, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan telah menyiapkan tiga langkah strategis.
“Pertama, Optimalisasi PAD dengan meningkatkan pajak dan retribusi serta menggali potensi ekonomi lokal baru. Kedua, Efisiensi Belanja dengan menunda kegiatan yang kurang prioritas dan memangkas anggaran administratif. Ketiga, Sinergi dengan Pusat dengan mengusulkan program atau pendanaan khusus langsung ke kementerian,” tegas Wali Kota.
Wali Kota turut mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal APBD dengan semangat Toma Loa Se Banari.
Di samping itu, Wali Kota menyampaikan kabar gembira mengenai raihan dua penghargaan oleh Kota Tidore Kepulauan pada acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri pada 17 September 2026. Penghargaan tersebut meliputi Terbaik ke-2 untuk Akses Pelayanan Pendidikan dan Terbaik ke-2 kategori Pengelolaan Lingkungan dan Sampah. Atas raihan ini, daerah memperoleh tambahan Insentif Fiskal masing-masing sebesar Rp1.500.000.000, sehingga total insentif yang diterima mencapai Rp3.000.000.000.
Sementara itu, Ketua DPRD Ade Kama menyampaikan, Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 telah disepakati bersama antara DPRD dan Wali Kota. Kesepakatan ini mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan masyarakat yang paling penting secara ekonomi, efisien, dan efektif.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 22 dari total 25 anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt Kepala BNN, para asisten, staf ahli Wali Kota, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya secara langsung oleh Wali Kota kepada Ketua DPRD.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.