Tandaseru — Jelang berakhirnya 100 hari pertama kepemimpinan Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Piet Hein Babua, dan Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad, Ketua Komisi III DPRD Halut Janlis G Kitong memberikan apresiasi atas sejumlah keberhasilan menyelesaikan persoalan prioritas yang menunggak selama masa kepemimpinan sebelumnya.

“Tentu ada beberapa hal urgen yang menjadi kebutuhan masyarakat telah dilaksanakan sehingga bisa dirasakan oleh khalayak umum,” ujar Janlis, Senin (26/5/2025).

Ia bilang, 25 ribu akun BPJS Kesehatan masyarakat yang sebelumnya tidak aktif karena tunggakan utang mencapai Rp 24 miliar sudah dilunasi secara bertahap.

“Saat ini kebijakan kepemimpinan Piet-Kasman sudah membayar utang BPJS dari Rp 24 miliar tersisa Rp 3,5 miliar saja. Dan pasca penandatanganan MoU antara pemda dan BPJS provinsi sudah ada 14 ribu BPJS warga Halut yang telah diaktifkan kembali,” jabarnya.

Ia menambahkan, dari sisi anggaran tercatat untuk 25 ribu BPJS masyarakat Halut, pemda harus merogoh kas daerah sebesar Rp 1,8 miliar untuk pembayaran iuran per bulannya.

“Di bulan depan, pemda sudah mulai membayar agar tidak ada lagi tunggakan yang mengharuskan masyarakat Halut tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Selain itu, penerangan jalan umum sudah mulai diaktifkan. Selain mempercantik kota, hal ini membantu penegak hukum guna meminimalisir dan mencegah kriminalitas di jalanan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah pengaktifan PJU tersebut berdampak kepada pemda dari sisi PAD. Sebab, ada pajak penerangan jalan (PPJ) yang berkisar hampir Rp 800 juta per bulannya masuk ke kas daerah.

“Kedua persoalan ini merupakan sampel komitmen dari kepemimpinan Piet-Kasman dalam pengelolaan keuangan daerah. Dan saat ini untuk pengelolaan keuangan sudah sangat efektif. Sebab, DAK dan DAU peruntukannya sesuai dengan nomenklatur yang ada,” jelasnya.

Hanya saja, Janlis menyoroti terkait peraturan daerah (perda) perampingan organisasi perangkat daerah dan pembentukan OPD baru yang sampai saat ini masih belum ada kejelasannya. Padahal, menurut dia, perampingan OPD berdampak pada penghematan belanja daerah yang mencapai kurang lebih Rp 10 miliar per tahunnya.

Sementara pembentukan OPD baru mempunyai peran penting mendongkrak PAD dan mengatasi efisiensi dan defisit daerah yang mencapai ratusan miliar.

“Kabag Hukum harus bekolaborasi dengan Sekda. Selain itu Kasatpol PP juga jangan diam saja. Jangan biarkan bupati kerja sendiri. Kalau ke provinsi kita tahu deadline-nya hanya 12 hari, kemudian ke kementerian juga 12 hari. Tetapi sudah hamir 2 bulan ini saya lihat tidak ada perkembangan apa-apa,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Azhar
Reporter