Tandaseru – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mulai memproses pemecatan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berinisial ML. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran etik berat berupa perbuatan amoral.
Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Subhan Abdul Latif Buamona, menegaskan usulan pemecatan tersebut merupakan respons partai terhadap tindakan pelaku yang diduga melakukan asusila terhadap seorang perempuan hingga hamil.
“Yang kami soroti adalah masalah etika. Dewan Kehormatan di DPP tidak melihat aspek pidana, sehingga proses ini tidak perlu menunggu putusan inkrah dari pengadilan,” ujar Subhan kepada awak media, Minggu (19/4/2026).
Sidang Etik Telah Berjalan
Subhan menjelaskan, proses internal di tingkat pusat saat ini tengah bergulir melalui Dewan Kehormatan Partai Hanura. Sidang etik pun telah dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
Meski demikian, terlapor ML dilaporkan tidak hadir dalam persidangan tersebut lantaran tidak mendapatkan izin dari Polres Kepulauan Sula. ML sendiri saat ini telah menjadi tahanan Polres usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Sidang sudah digelar dan saksi korban sudah memberikan keterangan yang cukup kuat, termasuk dugaan penyekapan. Kemungkinan besar yang bersangkutan akan dipecat,” tegasnya.
Secara paralel, kasus ini juga tengah diproses oleh aparat penegak hukum. Subhan mengungkapkan, perkara pidana tersebut kini telah memasuki tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Selain proses di internal partai dan kepolisian, DPC Hanura berencana meneruskan laporan ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Sula untuk diproses secara kelembagaan di legislatif.
Langkah tegas ini, menurut Subhan, sangat penting diambil demi menjaga marwah organisasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Partai Hanura di Kepulauan Sula, terutama setelah perolehan kursi partai mengalami peningkatan.
“Ini soal etika dan moral. Kami ingin menjaga nama baik partai dan meminta seluruh kader, terutama wakil rakyat, untuk tetap menjaga amanah serta integritas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial D ke Polres Kepulauan Sula pada 21 April 2025 lalu. ML sendiri merupakan anggota DPRD aktif dari daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi wilayah Mangoli Barat, Mangoli Selatan, dan Mangoli Utara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.