Tandaseru — Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan secara resmi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/5/2026).

​Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, memberikan apresiasi atas 20 poin catatan yang disampaikan oleh seluruh fraksi, yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat Karya Indonesia, dan Fraksi Gabungan PAN-NasDem. Menurutnya, masukan tersebut merupakan bukti komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif.

​“Esensi inovasi adalah menghasilkan dampak nyata. Setiap inovasi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, daya saing daerah, serta kesejahteraan masyarakat,” tegas Muhammad dalam pidatonya.

​Dalam penjelasannya, Wali Kota merangkum masukan para wakil rakyat ke dalam tujuh poin strategis, di antaranya.

  • ​Dampak Nyata: Inovasi tidak boleh sekadar bersifat administratif.
  • ​Integrasi Digital: Penyelarasan inovasi dengan sistem digital dan dokumen perencanaan (RPJMD dan RKPD).
  • ​Anggaran Transparan: Dukungan pendanaan yang terukur dan akuntabel.
  • ​Kearifan Lokal: Inovasi harus relevan dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat lokal.
  • ​Penyempurnaan Regulasi: Perbaikan redaksional dan norma hukum agar tidak multitafsir.
  • ​Kolaborasi: Sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
  • ​Pengawasan: Evaluasi berkala untuk memastikan keberlanjutan program.

​Wali Kota berharap semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terus terjaga demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih berkualitas di Kota Tidore Kepulauan.

​Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ridwan Muhammad Yamin, menekankan bahwa Peraturan Daerah merupakan alat transformasi sosial. Ia mengingatkan agar proses pembentukan Perda dilakukan secara taat asas, mulai dari perencanaan hingga pengundangan agar tidak cacat formil.

​Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta 24 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir pula para pimpinan perangkat daerah dan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter