Tandaseru — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan tetap terpenuhi meskipun di hari libur.
”Pelayanan ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tertanggal 12 Mei 2026 mengenai Layanan Dukcapil pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama,” ujar Rudy saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2026).
Untuk menjaga efektivitas layanan, pihak Dinas telah mengatur skema operasional. Kamis, 14 Mei Pelayanan dilakukan secara tatap muka (langsung) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan. Dan pada Jumat, 15 Mei Pelayanan dialihkan secara daring (online) melalui Aplikasi Daga.
Rudy menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan tanpa hambatan waktu.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk memanfaatkan layanan ini sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.