Tandaseru – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Sula resmi menggelar Musyawarah Cabang (Muscab), Senin (20/4/2026). Dalam forum tersebut, tiga nama calon ketua resmi diusulkan ke tingkat pusat untuk memperebutkan kursi kepemimpinan.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Maluku Utara, Abdul Malik Sillia, menegaskan seluruh mekanisme penentuan ketua merupakan kewenangan mutlak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.

“Seluruh rangkaian Muscab ini menjadi kewenangan DPP, sehingga pelaksanaannya di kabupaten/kota tetap harus mengacu pada keputusan DPP,” ujar Malik saat memberikan sambutan.

Tiga nama yang ditetapkan sebagai calon sementara Ketua DPC PKB Kepulauan Sula adalah Armin Soamole, Sahabudin Lumbesy, dan Kamal Upara. Malik menyebutkan bahwa ketiga nama tersebut merupakan hasil kerja tim pemetaan yang dibentuk oleh DPP bersama DPW sebagai bagian dari proses seleksi internal.

“Ini sudah menjadi ketentuan dan keputusan DPP, dan tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.

Selain membahas suksesi kepemimpinan, Malik juga memberikan apresiasi terhadap capaian politik DPC PKB Kepulauan Sula yang dinilai sukses mencatatkan kemenangan pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 lalu.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Muscab PKB Kepulauan Sula, Sahabudin Lumbesy, menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya bagi para kandidat adalah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Jakarta.

“Ketiga calon akan diundang ke DPP untuk mengikuti uji kelayakan. Dari situlah DPP akan menentukan siapa yang layak memimpin DPC PKB Kepulauan Sula,” jelas Sahabudin.

Ia memastikan, seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi sesuai ketentuan tim pemetaan dan menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan DPP tanpa intervensi pihak manapun.

“Penentuan siapa Ketua DPC PKB Sula seluruhnya menjadi keputusan pusat,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Riski Sarmin
Reporter