Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan meninjau lokasi dan memasang plang di dua bidang tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Yoga Adikonang, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam ini turut melibatkan petugas Badan Pertanahan Ternate. Peninjauan dilakukan guna memastikan titik koordinat dan status hukum atas dua objek barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah kota Ternate.
Kasi Intelijen Kejari Aan Syaeful Anwar menjelaskan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 2006/K/Pid.Sus/2025 tanggal 5 Maret 2025, yang menyatakan dua bidang tanah dan bangunan milik Yoga Adikonang dirampas untuk negara.
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dua aset tersebut resmi menjadi barang rampasan negara. Tahapan berikutnya akan dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti,” jelas Aan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan lelang terhadap aset tersebut, Aan menyatakan bahwa proses masih berjalan dan belum sampai pada tahap lelang.
“Semuanya masih berproses. Kami pastikan setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kejari Ternate menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Tinggalkan Balasan