Tandaseru – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Desa pada 27 Maret 2026. Regulasi ini membawa perubahan revolusioner terhadap tata kelola dan kesejahteraan pemerintah desa di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Yoram Uang, menyatakan PP ini bukan sekadar revisi biasa, melainkan langkah besar yang mengakomodir aspirasi para perangkat desa.

Kepastian Gaji dan Kenaikan Berkala

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah standardisasi penghasilan tetap (Siltap) secara nasional dengan skema kenaikan berkala sebesar 2 persen setiap dua tahun. Adapun rincian besaran Siltap adalah sebagai berikut:

  • Kepala Desa: 120% setara gaji ASN Golongan 2A (masa kerja 0 tahun).
  • Sekretaris Desa: 110% setara gaji ASN Golongan 2A.
  • Perangkat Desa Lainnya: 100% setara gaji ASN Golongan 2A.

Untuk mengatasi masalah keterlambatan gaji yang sering terjadi di daerah, Pasal 119 mengatur bahwa 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) kabupaten akan ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).

“Dengan demikian, kegelisahan keterlambatan Siltap akan teratasi karena setiap bulan dipotong langsung 10 persen untuk hak desa,” ujar Yoram yang juga Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat, Selasa (14/4).

Selain urusan gaji, PP 16/2026 mempertegas aturan mengenai masa jabatan dan sumber pendanaan desa:

  1. Masa Jabatan: Kepala Desa resmi menjabat selama 8 tahun dengan batasan maksimal 2 periode.
  2. Pilkades Serentak: Pelaksanaan pemilihan dibatasi maksimal 4 gelombang dalam kurun waktu 8 tahun.
  3. Dana Khusus Kawasan: Desa yang berada di kawasan suaka alam, hutan produksi, atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut kini berhak mendapatkan dana khusus dari APBN (PNBP SDA Kehutanan), dana lingkungan hidup (BLU), serta bantuan perusahaan.

Yoram menegaskan, hampir seluruh Daftar Isian Masalah (DIM) yang diusulkan oleh DPP Apdesi telah terakomodir dalam PP ini. Hal ini diharapkan dapat memacu kinerja pemerintah desa dalam melayani masyarakat selama 24 jam.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter