Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi meningkatkan status hukum kasus kematian dua pendaki di puncak Gunung Dukono dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, polisi menyebut dua orang pemandu (guide) berpotensi kuat ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengungkapkan, keputusan peningkatan status perkara ini diambil setelah polisi melakukan gelar perkara, Rabu (13/5/2026). Dua pemandu yang kini dalam bidikan penyidik berinisial RS dan JA.

“Gelar perkara sudah dilakukan dan kasus resmi naik ke penyidikan. Ada dua orang yang berpotensi jadi tersangka, yakni inisial RS dan JA,” ujar Erlichson.

Fokus Unsur Kelalaian

Penyidikan saat ini dipusatkan pada dugaan kelalaian yang dilakukan pemandu selama pendampingan pendaki asal Singapura dan pendaki lokal tersebut. Polisi sedang mendalami apakah ada prosedur keselamatan yang dilanggar hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

“Kami terus mendalami unsur kelalaian yang menyebabkan korban meregang nyawa. Fokus utama kami adalah bagaimana tanggung jawab pemandu di lapangan saat kejadian berlangsung,” tambahnya.

Meski sudah mengantongi nama calon tersangka, RS dan JA saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor. Pihak kepolisian menegaskan tidak ingin terburu-buru dan masih melengkapi administrasi penyidikan serta mengumpulkan keterangan tambahan.

Langkah selanjutnya yang akan diambil Polres Halut antara lain pemanggilan saksi-saksi baru untuk memperkuat berkas perkara, pemeriksaan pihak penyelenggara trip (operator pendakian), dan gelar perkara lanjutan khusus untuk penetapan status tersangka secara resmi.

Pihak kepolisian menjamin proses hukum ini akan berjalan secara transparan dan profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Azhar
Reporter