Tandaseru — Mantan Kepala Dinas PUPR kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, kembali menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 unit MCK individual fiktif. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Maluku Utara, Senin (28/4/2025).

Suprayidno yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini diperiksa tim penyidik Kejari Taliabu sejak siang hingga sore hari. Pemeriksaan baru selesai sekira pukul 18:20 WIT.

Ia terlihat mengenakan kemeja putih berlengan pendek dan celana panjang hitam saat keluar dari lobi kantor Adhyaksa Maluku Utara itu. Suprayidno didampingi kuasa hukumnya, Agus Salim R Tampilang.

Agus Salim membenarkan pemeriksaan kali ini merupakan pengambilan keterangan tambahan atas kliennya.

“Kita ke sini hanya untuk dimintai BAP tambahan saja, terkait kasus dugaan korupsi MCK individual,” ujar Agus.

Agus mengungkapkan, agenda tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/4/2025). Namun, lokasi pelimpahan tersebut masih menunggu kepastian.

“Kemungkinan di kejaksaan terdekat, tapi lokasi pastinya kita belum tahu,” katanya.

Menurut Agus, pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk melengkapi beberapa petunjuk yang diminta penyidik.

“Iya, klien kami diperiksa sendiri untuk melengkapi petunjuk-petunjuk dalam berkas perkara. Besok kasus ini sudah tahap dua,” tambahnya.

Untuk diketahui, Kejari Taliabu sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Suprayidno, MRD, HU, dan MR. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan 21 unit MCK Individual yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyidikan terhadap kasus ini terus bergulir hingga ke tahap penuntutan, seiring komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Pulau Taliabu.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter