Tandaseru – Seorang perempuan berinisial AH (25 tahun), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, menempuh jalur hukum setelah gagal menikah dengan kekasihnya. AH melayangkan somasi senilai Rp 400 juta kepada sang kekasih, Briptu AA, yang merupakan oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara.

Langkah hukum ini diambil lantaran Briptu AA dinilai lepas tanggung jawab dan diduga melakukan penipuan dengan membatalkan pernikahan secara sepihak tepat di hari H.

“Langkah ini saya ambil karena AA sudah buat malu keluarga saya dan saya juga syok,” ujar AH, Kamis (21/5/2026).

Kronologi Pembatalan Sepihak

AH menjelaskan, hubungan asmara mereka telah terjalin selama 7 tahun. Rencana pernikahan pun awalnya berjalan lancar, bahkan keduanya telah melaksanakan prosesi nikah dinas dan mengikuti dua kali bimbingan di gedung SDM serta Densus 88 Polri di Jakarta pada 7 April 2026.

Sekembalinya ke Ternate pada 1 Mei 2026, pihak keluarga melanjutkan dengan acara lamaran dan menyepakati tanggal pernikahan pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Meskipun surat izin nikah dari kantor Densus 88 telah keluar pada Jumat (15/5/2026) malam, pihak keluarga pria tiba-tiba menghubungi keluarga AH pada Sabtu subuh dan mengabarkan bahwa Briptu AA mendadak sakit parah hingga tangan dan kakinya tidak bisa digerakkan.

Mempelai Pria Tolak Ijab Kabul

Pada hari H pernikahan, seluruh tamu undangan telah memadati lokasi acara. Setelah menunggu tanpa kepastian hingga pukul 11.30 WIT, keluarga AH akhirnya memutuskan mendatangi rumah mempelai pria di Kelurahan Jan untuk berupaya melaksanakan akad nikah di sana.

Namun, setibanya di lokasi, keluarga AH melihat kondisi Briptu AA tidak separah yang digambarkan. Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang turut hadir sempat memberikan solusi agar prosesi ijab kabul tetap berjalan dengan diwakilkan jika AA kesulitan menggerakkan tangan, namun usulan tersebut ditolak AA.

“Setelah kami mendengar pernyataan (penolakan) itu, semua keluarga kami langsung keluar dan pulang,” tegas AH.

Akibat insiden tersebut, AH melayangkan somasi dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 400 juta karena merasa pihak laki-laki tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.

Hingga batas waktu somasi selama tiga hari berakhir, belum ada respons dari pihak Briptu AA maupun keluarganya. AH menegaskan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan kedinasan.

“Kalau somasi yang saya berikan tidak diindahkan, maka saya akan buat laporan resmi. Saya berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa memecat Briptu AA, karena sampai sekarang tidak ada itikad baik dari mereka,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter