Oleh: M. Jain Amrin

_______

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

— Pasal 28B ayat (2) UUD 1945

KONSTITUSI Indonesia sesungguhnya telah menempatkan hak hidup sebagai prinsip fundamental negara hukum. Namun ironi terbesar republik ini adalah ketika teks konstitusi terdengar begitu mulia, sementara realitas di lapangan justru dipenuhi darah warga sipil, termasuk anak-anak. Kematian Aliko Walia di Papua menjadi salah satu bukti paling telanjang tentang kontradiksi tersebut.

Aliko, seorang anak berusia sekitar tujuh tahun, meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 36 hari akibat luka tembak di bagian dada dalam operasi militer di Distrik Kemburu, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Dalam perspektif hak asasi manusia, tragedi ini bukan sekadar insiden keamanan biasa, melainkan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi warga sipil.

Negara modern seharusnya berdiri di atas prinsip human security—keamanan manusia—bukan semata keamanan teritorial. Namun pendekatan negara terhadap Papua selama ini justru lebih dominan menggunakan paradigma militeristik dibanding pendekatan kesejahteraan dan kemanusiaan. Papua diposisikan sebagai objek pengamanan, bukan subjek kemanusiaan yang hak-haknya wajib dipenuhi secara utuh.

Akibatnya, masyarakat sipil hidup di tengah ketakutan struktural. Anak-anak Papua tumbuh dalam ruang sosial yang dipenuhi trauma kolektif. Mereka lebih akrab dengan suara peluru dibanding suara sekolah. Dalam kondisi seperti itu, negara sesungguhnya sedang mengalami krisis legitimasi moral, sebab kekuasaan yang gagal melindungi kelompok paling rentan telah kehilangan dasar etiknya.

Padahal Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan:

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Pertanyaannya kemudian: bagaimana negara menjelaskan tanggung jawab itu ketika seorang anak sipil justru menjadi korban dalam operasi bersenjata?

Dalam kajian politik negara, kekerasan yang terus berulang di Papua menunjukkan adanya kegagalan penyelesaian konflik secara substantif. Negara terlalu sering menggunakan pendekatan stabilitas keamanan, tetapi mengabaikan akar persoalan sosial, historis, ekonomi, dan kemanusiaan. Akibatnya, konflik tidak pernah benar-benar selesai—ia hanya dipelihara dalam bentuk yang berbeda.

Yang lebih menyedihkan, tragedi seperti kematian Aliko sering kali berhenti sebatas angka statistik. Publik dipaksa terbiasa melihat darah di Papua. Media memberitakan, masyarakat berduka sesaat, lalu semuanya kembali normal seolah nyawa orang Papua memang tidak cukup penting untuk mengguncang kesadaran nasional.

Di titik inilah kita patut bertanya secara lebih kritis: apakah negara masih memiliki nurani sosial terhadap Papua, atau Papua hanya dipandang sebagai wilayah geopolitik yang harus diamankan demi kepentingan kekuasaan?

Kematian Aliko bukan hanya luka bagi keluarganya. Ia adalah simbol rapuhnya wajah demokrasi dan kemanusiaan Indonesia. Sebab negara yang gagal menjaga hidup anak-anaknya sesungguhnya sedang gagal menjaga martabatnya sendiri.

Aliko mungkin telah dimakamkan, tetapi luka di dadanya akan terus menjadi catatan hitam dalam sejarah republik ini—bahwa di tengah pidato tentang persatuan dan keadilan sosial, masih ada anak-anak yang kehilangan hidup sebelum sempat merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya. (*)