Tandaseru – Komposisi keanggotaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya kembali lengkap. Hal ini setelah Putri Nurdiana Jailan resmi dilantik sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2023–2028, Senin (25/5/2026).

Pelantikan dilakukan langsung Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, secara daring melalui Zoom Meeting. Selain Putri, Ketua Bawaslu RI juga melantik dua anggota PAW lainnya dari Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara) dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat). Prosesi ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 133 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam arahannya, Rahmat Bagja menekankan pentingnya bagi anggota yang baru dilantik untuk segera membangun komunikasi yang kuat dan menjaga soliditas kelembagaan.

“Segera lakukan komunikasi di setiap tingkatan, dari bawah hingga ke atas. Perkuat kembali kerja sama dengan sesama anggota agar soliditas kelembagaan tetap terjaga,” ujar Bagja.

Bagja juga mengingatkan tantangan pengawasan pemilu ke depan akan semakin dinamis, terlebih dengan adanya rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dipersiapkan. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan serta pengawasan pemilu di masa mendatang.

Dengan lengkapnya formasi keanggotaan ini, Bawaslu Kota Ternate diharapkan dapat langsung menggenjot kinerja kelembagaan. Fokus utama akan diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, hingga optimalisasi berbagai program di luar tahapan pemilu.

Agenda pelantikan ini turut disaksikan Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, Anggota Bawaslu Kota Ternate Suryadi S. Abdullah, serta Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Suleman Patras dan Rusly Saraha.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter