Tandaseru – Komite Disiplin PSSI resmi menjatuhkan sanksi denda kepada Malut United FC sebesar Rp 60.000.000 akibat tingkah laku buruk penonton dalam laga lanjutan BRI Super League 2025/2026.

Berdasarkan salinan keputusan nomor 235/L1/SK/KD-PSSI/IV/2026, sanksi ini diberikan menyusul insiden yang terjadi saat Malut United menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, pada 23 April 2026 lalu.  

Dalam fakta persidangan yang digelar 27 April 2026, Komite Disiplin mengungkapkan pertandingan sempat terhenti selama tiga menit pada menit ke-17 akibat adanya kepulan asap dari smoke signal yang dibakar suporter Malut United FC di sisi selatan luar stadion. Pelanggaran tersebut dinilai telah memenuhi bukti yang cukup dan melanggar Pasal 70 ayat (1) serta ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.  

Ketua Komite Disiplin PSSI, Umar Husin, menegaskan dalam keputusannya bahwa pengulangan terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang akan berakibat pada hukuman yang lebih berat bagi Laskar Kie Raha.

Meski demikian, pihak klub masih diberikan ruang mengajukan banding sesuai ketentuan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI jika merasa keberatan dengan putusan tersebut. Adapun denda administratif tersebut diwajibkan dibayarkan melalui transfer ke rekening resmi PSSI.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter