Oleh: Suko Wahyudi

_______

DEMOKRASI Indonesia tampaknya semakin akrab dengan satu kenyataan yang sulit dibantah: ongkos politik yang terlalu mahal. Pemilu tidak lagi sekadar ruang adu gagasan, adu visi, atau pertarungan etika kepemimpinan. Di banyak tempat, terutama di kampung-kampung, pemilu lebih sering dibaca sebagai musim peredaran uang, pembagian sembako, bantuan sesaat, dan janji yang menguap setelah kotak suara ditutup.

Demokrasi lalu kehilangan sebagian makna moralnya. Ia bergerak perlahan dari arena pendidikan politik menuju arena transaksi sosial.

Di ruang sosial seperti itu, kandidat yang memiliki integritas, gagasan, pengalaman organisasi, atau kapasitas intelektual tidak selalu memiliki peluang yang lebih besar untuk menang. Mereka sering berhadapan dengan kenyataan yang lebih keras: politik membutuhkan modal yang tidak sedikit. Akibatnya, kemampuan finansial kerap menjadi bahasa politik yang lebih mudah dipahami dibandingkan kualitas program.

Kita menyaksikan sebuah ironi. Demokrasi yang semula diidealkan sebagai jalan membuka kesempatan setara bagi seluruh warga negara, justru dalam praktiknya semakin bersahabat dengan mereka yang mempunyai kekuatan ekonomi. Politik menjadi seperti pasar mahal yang tidak semua orang mampu memasuki.

Ketika Politik Dikuasai Modal

Dalam situasi demikian, partai politik pun menghadapi paradoksnya sendiri. Partai yang semestinya menjadi sekolah kader kepemimpinan nasional perlahan mengalami pergeseran fungsi. Kaderisasi sering kalah penting dibanding elektabilitas, popularitas, dan kemampuan logistik calon. Orang yang memiliki jaringan modal besar atau ketenaran publik kadang memperoleh karpet merah lebih mudah dibanding kader yang lama tumbuh melalui proses ideologis dan pengabdian organisasi.

Di titik ini, masuknya artis ke parlemen menjadi fenomena yang menarik sekaligus problematis. Demokrasi memang tidak boleh mendiskriminasi profesi. Menjadi artis bukan dosa politik, sebagaimana menjadi akademisi juga bukan jaminan kualitas moral. Akan tetapi, persoalannya menjadi berbeda ketika popularitas diperlakukan sebagai pengganti kompetensi.

Parlemen bukan panggung hiburan. Ia adalah ruang pembentukan undang-undang, pengawasan kekuasaan, dan perdebatan kebijakan publik yang menyangkut nasib jutaan warga. Fungsi-fungsi itu membutuhkan kecakapan membaca masalah, kemampuan berpikir substantif, kedalaman pengetahuan sosial, dan sensitivitas terhadap persoalan rakyat.

Ketika popularitas lebih menentukan daripada kapasitas, demokrasi berisiko melahirkan wakil rakyat yang kuat di layar kamera tetapi lemah dalam kerja legislasi.

Namun menyalahkan calon semata tentu terlalu sederhana. Demokrasi tidak berdiri di ruang hampa. Ia tumbuh di tengah struktur sosial tertentu. Di Indonesia, kualitas demokrasi tidak bisa dilepaskan dari realitas pendidikan, kemiskinan, ketimpangan informasi, dan budaya patronase yang masih kuat.

Masih banyak warga yang hidup dalam tekanan ekonomi harian. Dalam kondisi seperti itu, politik uang sering menemukan pembenarannya yang paling tragis. Uang seratus ribu rupiah menjelang pemilu mungkin tampak kecil dalam perdebatan etika demokrasi, tetapi bagi sebagian keluarga, ia dapat berarti beras untuk beberapa hari. Demokrasi yang berbicara tentang idealisme akhirnya bertemu dengan dapur yang berbicara tentang kebutuhan hidup.

Karena itu, politik uang tidak dapat dibaca semata sebagai kegagalan moral pemilih. Ia juga merupakan gejala dari problem sosial yang lebih dalam: kemiskinan struktural, lemahnya pendidikan politik, dan minimnya kepercayaan masyarakat kepada elite politik.

Rendahnya tingkat pendidikan formal di sebagian masyarakat memang menjadi tantangan tersendiri. Akan tetapi, demokrasi yang sehat tidak boleh jatuh pada kesimpulan bahwa pendidikan rendah identik dengan rendahnya martabat politik warga. Banyak orang desa yang tidak menamatkan pendidikan tinggi tetapi memiliki kebijaksanaan sosial yang tidak kalah dibanding para elite kota.

Yang lebih mendesak dibicarakan ialah soal literasi politik: kemampuan masyarakat membedakan antara politik pelayanan dan politik transaksi, antara pemimpin dan pedagang suara, antara wakil rakyat dan pemburu jabatan.

Sayangnya, pendidikan politik di Indonesia sering berhenti pada slogan normatif. Negara sibuk menyelenggarakan pemilu, tetapi belum cukup serius membangun kebudayaan demokrasi. Demokrasi akhirnya dipahami sebatas prosedur lima tahunan, bukan sebagai proses membentuk warga negara yang kritis, mandiri, dan berkesadaran publik.

Demokrasi Tanpa Pendidikan Politik

Sementara itu, biaya politik yang terus membengkak melahirkan lingkaran persoalan yang tidak sederhana. Kandidat yang mengeluarkan dana besar cenderung menghadapi godaan besar untuk mengembalikan modal ketika terpilih. Politik pun bergerak semakin dekat dengan kepentingan oligarki ekonomi, proyek kekuasaan, dan praktik rente.

Dalam konteks demikian, korupsi bukan lagi semata persoalan moral individu, melainkan bagian dari ekosistem politik yang terlalu mahal untuk dipelihara dengan kejujuran semata.

Mungkin inilah salah satu pertanyaan yang perlu diajukan secara jujur kepada demokrasi Indonesia: apakah kita masih sedang membangun pemerintahan rakyat, atau sedang memelihara industri elektoral yang menguntungkan pemilik modal?

Pertanyaan itu tentu terasa keras. Namun demokrasi yang sehat justru membutuhkan keberanian mengkritik dirinya sendiri.

Indonesia tidak kekurangan orang baik, tidak kekurangan intelektual, aktivis, guru, tokoh masyarakat, atau anak-anak muda yang memiliki idealisme politik. Yang sering mereka kekurangan adalah akses terhadap sistem politik yang telah menjadi terlalu mahal, terlalu kompetitif secara finansial, dan terlalu mudah dikendalikan oleh logika kapital.

Demokrasi sesungguhnya tidak hanya membutuhkan kebebasan memilih. Ia juga membutuhkan kesempatan yang adil untuk dipilih.

Karena itu, pembenahan demokrasi tidak cukup dilakukan dengan mengajak masyarakat menolak politik uang. Tugas yang lebih besar ialah memperbaiki sistem kaderisasi partai, menekan ongkos politik, memperkuat pendidikan kewargaan, mempertegas penegakan hukum terhadap praktik jual beli suara, serta membangun ruang politik yang memberi tempat lebih besar bagi kapasitas, integritas, dan kerja gagasan.

Tanpa itu semua, demokrasi Indonesia mungkin akan tetap berjalan, pemilu tetap meriah, baliho tetap memenuhi jalan-jalan, dan pidato tentang kedaulatan rakyat terus diperdengarkan. Tetapi substansi demokrasi perlahan bisa terkikis: rakyat memilih, tetapi pilihan mereka dibentuk oleh kekuatan modal yang bekerja diam-diam di balik panggung demokrasi.

Dan ketika demokrasi terlalu mahal untuk dimenangkan oleh gagasan, kita patut bertanya: masihkah parlemen menjadi rumah aspirasi rakyat, atau perlahan berubah menjadi ruang investasi politik bagi mereka yang mampu membayar ongkosnya? (*)