Tandaseru — Kasus dugaan pencabulan terhadap lima siswa SMP oleh seorang oknum guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) berinisial F (38) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terkesan mandek di meja penyidik Polres Pulau Morotai.
Kasus yang dilaporkan ke SPKT Polres Morotai dengan nomor LP/B/155/IX/2025/SPKT/Polres Pulau Morotai/Polda sejak 21 September 2025 tersebut, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan setelah hampir delapan bulan berlalu.
Tiga di antara korban diketahui masih duduk di bangku kelas 2, sementara dua korban lainnya merupakan siswa kelas 3.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini telah diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa.
Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Morotai, Athy Juliyati, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Meski mengaku belum menerima pembaruan (update) terbaru dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Morotai, Athy menyatakan kasus ini tidak boleh dihentikan.
”Setahu kami sampai saat ini kasusnya masih jalan. Informasinya penyidik PPA masih membutuhkan keterangan dari orang tua korban,” ujar Athy.
Ia juga menyayangkan lambannya penanganan perkara ini. Menurutnya, banyak kasus serupa di Morotai yang sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, namun kasus dengan lima korban anak ini justru tertahan.
Menanggapi isu perdamaian di luar hukum, Athy secara tegas menolaknya.
“Kalau mereka selesaikan di luar, kami tidak tahu. Tetapi kasus ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena menyangkut dengan korban anak di bawah umur,” tambah Athy.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah memeriksa seluruh korban maupun terlapor terkait peristiwa di wilayah Morotai Selatan Barat tersebut. Namun, polisi membentur kendala karena pihak orang tua korban enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
”Kendala kita dari orang tuanya tidak mau lagi memberikan keterangan. Indikasinya mereka sudah damai di desa,” jelas Yakub.
Yakub mengaku kaget mendengar kabar bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai oleh pihak keluarga di desa. Ia menegaskan bahwa intervensi damai tidak akan menghentikan proses hukum pidana karena kasus ini melibatkan pencabulan terhadap anak.
”Karena ini kasus pencabulan, proses penyelidikan tetap berlanjut. Saya sudah perintahkan Kanit PPA untuk memanggil kembali pihak-pihak yang bersangkutan guna menindaklanjuti kasus ini,” pungkas Kasat Reskrim.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.