“KPU dan Bawaslu harus berani menegakkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, khususnya terkait pelaksanaan survei atau jajak pendapat oleh lembaga survei selama pilkada,” tukasnya.

Hastomo menjelaskan, dalam PKPU tersebut diatur bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang untuk memberi sanksi kepada lembaga survei yang terbukti melakukan pelanggaran etik setelah dilakukan penilaian terlebih dahulu.

“KPU dapat memberikan sanksi berupa peringatan atau mencabut sertifikat terdaftar sebagai lembaga survei dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada,” ujarnya.

Menurut dia, hasil survei memang menggambarkan kecenderungan pilihan pemilih pada saat periode survei dilakukan. Selain itu, hasil survei juga bukan hasil akhir dari suatu pemilihan kepala daerah.

“Perbedaan hasil survei bisa saja terjadi sepanjang survei dilakukan sesuai kaidah ilmiah, seperti pengambilan sampel merepresentasikan jumlah dan karakteristik populasi dan pertanyaan survei tidak menggiring ke arah kandidat tertentu, serta mempublikasikan margin kesalahan (margin of error),” jabarnya.

Namun apa yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia, menurut Hastomo, patut diduga merupakan upaya untuk menggiring pemilih ke arah kandidat nomor 4 dengan cara merilis data yang diduga palsu berdasarkan sejumlah indikator yang dipakai. Apalagi jumlah keseluruhannya bukan 100 persen melainkan 100,1 persen.