Hastomo kembali menegaskan, lembaga survei juga harus mengikuti PKPU Nomor 9 Tahun 2022, terutama Pasal 20 ayat (3).

“Pasal tersebut telah tegas mengatur bahwa lembaga survei perlu menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU. Laporan dimaksud mencakup, di antaranya informasi mengenai status badan hukum, sumber dana, metodologi yang digunakan, hingga hasil surveinya,” pungkas pengacara muda Maluku Utara ini.