Tandaseru — Tersangka kasus korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba, dikabarkan bakal mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Bahrain telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus lalu bersama empat mantan pejabat Halsel.

Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kabag Umum Saimah Kasuba, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.

Salah satu sumber internal mengungkapkan, Bahrain yang juga mantan Bupati Halsel tersebut berencana mengembalikan kerugian negara kasus korupsi itu lewat seorang jaksa Kejati Maluku Utara sebesar Rp 1,6 miliar.

“Dia berencana mengembalikan kerugian negara lewat Kejati Maluku Utara agar tidak diseret ke pengadilan,” kata sumber tersebut kepada tandaseru.com, Jumat (9/9).