“Jadi kalau memang tersangka Bahrain Kasuba telah mengembalikan kerugian keuangan negara serta Bahrain tidak mendapatkan keuntungan dalam perkara dan masyarakat Halsel terlayani, maka menurut saya sah-sah saja kalau jaksa menghentikan kasus ini berdasarkan pertimbangan tersebut. Karena ini juga termuat dalam putusan yurisprudensi,” pungkas Afdal.

Sekadar diketahui, kerugian negara dalam kasus tersebut sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku Utara mencapai Rp 3.474.311.013 dari total anggaran Rp 8.544.966.000.