Tandaseru.com berusaha mengonfirmasi kabar tersebut ke Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga. Namun hingga berita ini ditayangkan Richard belum memberikan tanggapan.
Kuasa Hukum Bahrain Kasuba, Afdal Anwar, yang dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, jika sudah dilakukan pengembalian kerugian negara maka jaksa harus menghentikan perkara korupsi yang melibatkan kliennya.
“Karena adanya Undang-undang Yurisprudensi Nomor 42 Tahun 1965 Mahkamah Agung 42/K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 yang menyatakan bahwa suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan,” tuturnya.
“Kalau pengembalian kerugian keuangan negara sebenarnya tidak menghapus pidana putusan yurisprudensi Nomor 42 Tahun 1965 dalam kasus Machroes Effendi yang sering kita gunakan untuk melakukan pembelaan di pengadilan. Majelis Hakim Mahkamah Agung mereka memutus kasus tersebut Machroes Effendi bebas,” sambung Afdal.
Ia menambahkan, dengan pertimbangan negara tidak lagi dirugikan, terdakwa tidak mendapat untung, dan masyarakat terlayani.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.