Tandaseru — Belakangan ini, media sosial di Maluku Utara diramaikan dengan video challenge joget di tengah jalan. Dinilai membahayakan, polisi akan memanggil pelaku pembuat konten tersebut.

Salah satu konten yang viral adalah yang diunggah akun Facebook bernama Laraswati Alchairatia. Video tersebut sudah ditonton lebih dari 20.925 kali. Lokasi video itu sendiri adalah di lampu merah Jl. Yos Sudarso, Ternate Tengah.

Dirlantas Polda Malut, Kombes (Pol) B. Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, ia sudah mendengar dari anggotanya tentang adanya video viral tersebut. Dia bilang, video seperti itu bisa membahayakan pengguna jalan lantaran dibuat di tengah jalan.

“Sudah saya perintahkan Kasat Lantas Ternate untuk di tindaklanjuti,” katanya kepada awak media, Kamis (16/7).

Twedi bilang, sampai saat ini belum ada laporan masyarakat yang mengeluhkan konten semacam itu. Meski begitu, aksi tersebut melanggar Ungang-Undang Lalu Lintas lantaran bisa bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas atau membahayakan pengguna kendaraan bermotor yang sedang melintas.

“Untuk itu saya sudah perintahkan Kasat Lantas Ternate untuk melakukan sosialisasi terkait konten video yang sudah beredar di media sosial. Selain itu juga apabila masyarakat yang melihat ada orang yang melakukan hal tersebut di jalan raya segera untuk melaporkan ke Satuan Lalu Lintas terdekat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Setiaji Nor Atmojo mengaku pembuat video tersebut telah diketahui dan tengah ditindaklanjuti. Setiaji bilang, pembuatan video semacam itu dilakukan di beberapa lokasi.

“Kami akan koordinasi dengan Kasat Reskrim untuk bisa menindaklanjuti video tersebut,” pungkasnya.