Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026).
Bupati James Uang menegaskan, Perubahan APBD bukan sekadar pergeseran angka di atas kertas, melainkan cerminan arah kebijakan prioritas pembangunan dan pelayanan publik.
“Kita tidak sedang berlomba membesarkan angka anggaran. Yang harus kita besarkan adalah manfaat anggaran bagi rakyat,” ujar James.
James mengingatkan jajarannya untuk menjaga kehati-hatian fiskal agar seluruh kebijakan anggaran tetap rasional, terukur, dan akuntabel. Ia juga mengapresiasi dinamika pembahasan bersama DPRD sebagai wujud kemitraan strategis untuk menyelesaikan persoalan daerah.
“Kritik yang konstruktif bukanlah ancaman bagi pemerintahan, tetapi mekanisme untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor kepentingan rakyat,” tambahnya.
James mengajak seluruh elemen pemerintahan memastikan eksekusi anggaran ini memenuhi tiga asas utama.
“Benar secara hukum, tepat secara kebijakan, dan nyata manfaatnya bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dalam paripurna tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang diwakili Juru Bicara Muhaimin Patty menyampaikan laporan riwayat perubahan postur anggaran sekaligus memberikan sejumlah catatan kritis kepada pemerintah daerah.
Mengenai Pendapatan Daerah, Banggar mencatat angka pasca-perubahan ditetapkan sebesar Rp856.514.497.947, atau mengalami kenaikan sebesar Rp26.260.300.044 dari sebelum perubahan. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru menyumbang Rp50.318.871.738 atau sekitar 5,87 persen dari total pendapatan. Atas dasar itu, pemerintah daerah diminta menyusun Revenue Action Plan Semester II untuk menggenjot PAD melalui langkah konkret.
Pada sisi Belanja Daerah, total alokasi membengkak menjadi Rp827.778.661.806, naik sebesar Rp16.640.732.691. Banggar memberikan perhatian serius terhadap lonjakan Belanja Barang dan Jasa yang naik hingga 50,44 persen menjadi Rp239.556.801.692. Pemerintah daerah pun didesak melakukan efisiensi birokrasi mengingat Belanja Operasional mendominasi hingga 82 persen dari seluruh postur belanja. Untuk Belanja Modal yang meningkat menjadi Rp27.325.690.362, Banggar meminta kepastian kesiapan perencanaan dan administrasi agar sesuai ketentuan.
Untuk aspek Pembiayaan Daerah, surplus anggaran pasca-perubahan tercatat sebesar Rp28.735.836.141, dengan pembiayaan netto berada di posisi minus Rp28.735.836.141. Penerimaan pembiayaan tercatat Rp5.513.978.187, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp34.249.814.328 yang dialokasikan untuk pembayaran pokok utang. Banggar mendesak eksekutif membuat jadwal pembayaran utang secara transparan serta proyeksi arus kas hingga akhir tahun demi menjaga likuiditas.
Selain itu, Banggar juga menyoroti penurunan drastis alokasi Dana Desa dari sebelumnya Rp114,224 miliar menjadi Rp60,333 miliar. Pemerintah daerah diminta melakukan rekonsiliasi yang cermat agar perubahan anggaran ini tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Banggar juga menekankan pentingnya konsistensi data antar-dokumen penganggaran serta kewajiban pemutakhiran data yang tertib melalui aplikasi SIPD-RI.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.