Tandaseru — 13 korban dugaan investasi bodong resmi melaporkan pemilik (owner) investasi Zahra Berkah (ZB) berinisial SAHM alias Sahriyani (34 tahun) ke Polres Ternate atas tuduhan perbuatan curang, penipuan, dan penggelapan, Kamis (24/9/2026). Sahriyani sendiri saat ini telah berstatus tersangka atas laporan leader Fatmawati Daeng Manrappi.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Associates menyusul kerugian materiil yang dialami para member usai tergiur promosi investasi di media sosial dan grup WhatsApp ZB INVESTASI.
Kasus ini bermula sekitar Juni 2026 saat para korban melihat unggahan akun Facebook Zahra Berkah ZB yang menampilkan klaim pencairan hasil investasi bernominal besar. Tergiur dengan hal tersebut, para korban menghubungi terlapor melalui Messenger sebelum akhirnya diarahkan berkomunikasi via WhatsApp dan dimasukkan ke dalam grup ZB INVESTASI.
Guna mengusut dugaan tindak pidana ini, kuasa hukum korban mendesak penyidik kepolisian mendalami seluruh bukti transaksi, aliran dana, hingga legalitas skema investasi yang dijalankan terlapor.
“Kami mendampingi 13 orang yang merasa dirugikan dalam kegiatan investasi yang ditawarkan oleh terlapor. Karena sudah ada laporan resmi, kami menyerahkan proses hukum kepada penyidik untuk menguji seluruh fakta, bukti transaksi, komunikasi, serta keterangan para pihak,” ujar Kuasa Hukum Pelapor, Bahmi Bahrun, dalam jumpa pers di Caffe Daeng Sija Ternate.
Pihak kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung dan meminta kepolisian bertindak transparan dalam mengusut kasus ini dari hulu ke hilir.
“Kami berharap penyidik dapat mendalami secara menyeluruh bagaimana dana para korban dihimpun, ke mana aliran dana tersebut, bagaimana mekanisme investasinya, serta apakah benar kegiatan tersebut memiliki legalitas sebagaimana yang disampaikan kepada para korban,” lanjutnya.
Bahmi menambahkan, dalam laporan pengaduan tersebut, terlapor disangkakan dengan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 492 serta Pasal 486 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami menghormati proses hukum dan tidak ingin mendahului kewenangan penyidik. Yang kami minta adalah laporan para korban ditangani secara profesional, transparan, dan seluruh fakta diperiksa berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas Bahmi.
Saat ini laporan tersebut telah diterima Polres Ternate untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.