Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, melalui Tim Pulbaket Polsek Ternate Selatan mengamankan terduga pelaku tabrak lari berinisial PN (20 tahun). Gadis tersebut diamankan usai video insiden kecelakaan lalu lintas di Lingkungan Jerbus, Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, viral di media sosial.
Terduga pelaku ditangkap polisi saat tiba di Pelabuhan Bastiong pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIT. Sebelumnya, ia melarikan diri dan menginap di Desa Bobawa, Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kapolsek Ternate Selatan IPTU Irwan Ahdi melalui Kasi Humas Polres Ternate IPTU Ekan Mukadar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan sejak Jumat (25/9/2026). Dalam rekaman CCTV, korban yang merupakan seorang anak kecil sempat terseret sepeda motor pelaku beberapa meter.
“Personel melakukan pengumpulan bahan keterangan, meminta keterangan dari sejumlah pihak, serta melakukan pemantauan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku,” jelas Ekan.
Tim Pulbaket yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Ternate Selatan AIPDA Nurdin SA Buchari bergerak menyisir lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitarnya.
Hasil pemantauan CCTV dan pendalaman informasi membuahkan hasil. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.15 WIT, petugas menemukan alamat rumah terduga pelaku di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.
Di kediaman tersebut, petugas bertemu dengan orang tua PN dan mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna merah hitam dengan nomor polisi DG 2317 QK terparkir di garasi. Kendaraan tersebut diduga kuat digunakan pelaku saat insiden terjadi.
Berdasarkan keterangan orang tuanya, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIT sepulang kuliah, PN sempat mengganti pakaian dan makan siang di rumah sebelum akhirnya keluar membawa sepeda motor milik orang tuanya tersebut.
Keesokan harinya, Jumat (25/9/2026), terduga pelaku diketahui menyeberang dari Pelabuhan Bastiong menuju Pulau Makian, Halmahera Selatan, dan menginap di rumah pacarnya di Desa Bobawa.
Pelarian PN berakhir pada Sabtu (26/9/2026) pagi. Begitu tiba kembali di Pelabuhan Bastiong menggunakan speedboat sekitar pukul 10.00 WIT, personel Pulbaket Polsek Ternate Selatan yang sudah bersiaga langsung melakukan penjemputan.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Ternate Selatan. Dalam pemeriksaan awal sekitar pukul 10.30 WIT, PN akhirnya mengakui dirinya merupakan pengendara sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Lingkungan Jerbus tersebut.
Usai pemeriksaan awal, Kapolsek menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, pakaian, dan sandal yang digunakan saat kejadian kepada Unit Laka Satlantas Polres Ternate. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Satlantas Polres Ternate untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Polres Ternate memastikan seluruh proses penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selama seluruh proses pengungkapan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Ternate Selatan terpantau aman dan kondusif.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.