Tandaseru — Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan akan segera menertibkan kendaraan angkutan barang yang bermuatan melebihi kapasitas (overload) saat melintasi jalan raya di wilayah Pulau Morotai.

​Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya truk yang mengangkut muatan secara berlebihan, salah satunya truk pengangkut berton-ton kopra yang tampak menggunung hingga melebihi batas kapasitas bak tanpa ditutup terpal, sehingga dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

​Ketua Organda Kabupaten Pulau Morotai, Arsil Nyong, menyatakan bahwa truk yang membawa muatan berlebih memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi, terlebih jika melintasi kawasan pusat kota.

​”Jadi mobil yang overload melebih kapasitas muatan itu tingkat resiko kecelakaan itu lebih agak tinggi. Apalagi saat muatan sudah overload kemudian tidak tutup dengan terpal ini sangat berbahaya bagi keselamatan lalulintas, apalagi melintas di pusat kota kabupaten,” ujar Arsil, Sabtu (26/9/2026).

​Arsil mengimbau seluruh sopir truk, baik dari lintas Maluku Utara, luar daerah, maupun sopir lokal Morotai, untuk selalu memperhitungkan kapasitas muatan demi keselamatan bersama. Selain itu, para sopir angkutan luar daerah yang masuk ke Pulau Morotai diminta untuk segera melapor.

​”Kemudian para sopir angkutan yang masuk ke wilayah hukum organda Morotai segera melaporkan diri sehingga ada pengawasan dari organda terkait muatan melebihi kapasitas,” tegasnya.

​Ia mengakui, penertiban terhadap truk lintas daerah seperti dari Tobelo (Halmahera Utara), Manado, hingga Makassar cukup sulit dilakukan lantaran pendataan yang belum maksimal. Berbeda dengan truk di Pelabuhan Morotai yang seluruhnya telah terdaftar di Organda.

​”Jadi sehari dua Organda Morotai akan agendakan panggil untuk menertibkan mobil-mobil overload saat melintasi jalan raya termasuk di pelabuhan-pelabuhan. Kaki juga akan berkoordinasi dengan pihak Lantas Polres Morotai karena juga wewenang mereka,” tambah Arsil.

​Menurut Arsil, seluruh pengguna jalan umum wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai spesifikasi kendaraan dan ambang batas muatan.

​”Karena kita masuk lalulintas jalan itu sudah ada aturan yang mengatur tentangan kapasitan muatan, spesifikasi mobil, dan itu diatur dalam undang undangan lalulintas,” terangnya.

​Arsil kembali mengutarakan kekhawatirannya akan ancaman kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian dalam membawa muatan, khususnya jika barang bawaan tersebut tidak diamankan menggunakan pelindung seperti terpal.

​”Karena kapasitas berlebihan muatan bisa jatuh. Apalagi kalau muatan truk tidak menutup pakai terpal, karena bisa berakibat fatal bagi warga atau lalulintas yang lain saat dijalan raya,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter