Tandaseru — Kepolisian Republik Indonesia mulai pekan depan bakal melakukan Operasi Patuh 2020 secara serentak. Operasi ini akan berlangsung sejak 23 Juli sampai 5 Agustus mendatang.

Kasat Lantas Polres Halmahera Utara, AKP Ranto Eko Mardayanto mengungkapkan, dengan digelarnya Operasi Patuh maka pengendara yang tak melengkapi syarat-syarat berkendara akan diberi sanksi. Dia bilang, meski di tengah pandemi Covid-19 Satlantas tetap memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Karena itu pengendara, khususnya di Halut, diminta melengkapi surat kendaraan dan perlengkapan. Sementara ini kami masih lakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengendara, agar patuh pada aturan berlalulintas. Sebab, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat sudah terlena dengan kesadaran aturan berlalulintas yang turun secara drastis,” ungkap Ranto, Kamis (16/7).

Dia bilang, untuk target Operasi sendiri pihaknya akan fokus pada kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran) berlalulintas. Selain itu, Satlantas juga memberikan imbauan penerapan protokol kesehatan di era new normal kepada pengendara.

“Selain untuk mendisiplinkan masyarakat terkait aturan berlalulintas, kami juga mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di era new normal yang diterapkan pemerintah. Baik pengendara dan penumpang tetap wajib menggunakan masker,” tegasnya.

Ranto juga mengimbau warga tetap selalu memperhatikan kelengkapan surat dan keamanan berkendara. Sebab Satlantas tetap akan melakukan penindakan berupa tilang apabila ditemukan pelanggaran.

“Sanksi yang diberikan mulai dari imbauan hingga penilangan. Jika pengendara tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur serta melakukan pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan terjadi lakalantas,” tandasnya.