Tandaseru — Seorang bernama Yusup bersama tiga terdakwa lainnya kini harus berhadapan dengan hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara. Mereka didakwa melakukan penganiayaan terhadap ASD alias Adit, pria yang sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus kekerasan dan persetubuhan terhadap keponakan Yusup yang masih di bawah umur.

Perkara penganiayaan ini resmi bergulir di PN Ternate dengan nomor perkara 134/Pid.Sus/2026/PN Ternate. Sidang pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa telah digelar pada 23 November 2026. Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Yusup dkk melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak.

Peristiwa ini berakar dari kejadian pada November 2025. Saat itu, keponakan Yusup berinisial S (15 tahun), yang merupakan anak yatim piatu sejak usia delapan tahun, diajak ASD (17) ke sebuah ruko di wilayah Kampung Makassar, Kota Ternate Tengah. Di lokasi tersebut, S dipaksa mengonsumsi minuman keras, mengalami kekerasan fisik, hingga disetubuhi sebanyak dua kali oleh ASD di bawah ancaman.

Atas kejadian memilukan tersebut, Yusup bersama keluarga dan korban melaporkan ASD ke SPKT Polres Ternate pada 23 November 2025. Namun, sepulang dari markas kepolisian, rombongan tidak sengaja melintas di depan konter tempat ASD bekerja. Korban yang mengenali ASD langsung memberi tahu Yusup dan rombongan.

Yusup dkk kemudian mendatangi ASD untuk meminta klarifikasi. Lantaran ASD membantah tuduhan tersebut, situasi memanas hingga Yusup dkk melakukan pemukulan yang mengakibatkan ASD mengalami memar.

Melihat massa mulai berkumpul di lokasi, Yusup dkk langsung membawa ASD ke Polres Ternate untuk menghindari amuk massa yang lebih besar.

Proses hukum terhadap ASD tetap berjalan. PN Ternate melalui putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Ternate tertanggal 3 Juni 2026 telah menyatakan ASD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan, serta dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Meski pelaku persetubuhan telah dihukum, persoalan hukum berlanjut bagi Yusup dkk. Penasihat hukum para terdakwa dari Yayasan Bantuan Hukum TRUST Maluku Utara, Rusdi Bachmid, mengonfirmasi pihaknya mendampingi keempat terdakwa—salah satunya merupakan wali sah korban S berdasarkan penetapan Pengadilan Agama—sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Sejak tingkat penyidikan kami dari Yayasan Bantuan Hukum TRUST Maluku Utara telah mendampingi para terdakwa, bahkan sampai pada sidang pembacaan dakwaan,” ujar Rusdi, Jumat (25/9/2026).

Rusdi mengungkapkan, peristiwa yang dialami S menimbulkan trauma mendalam. Saat ini, korban lebih banyak mengurung diri di kamar dan jarang bersosialisasi. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim tidak melihat aksi penganiayaan ini secara terpisah, melainkan mempertimbangkan latar belakang emosional dan penderitaan yang dialami keluarga.

“Kami berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat melihat secara utuh. Sebab, penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa kepada ASD alias Adit bukanlah perkara penganiayaan yang lahir dari permusuhan biasa, melainkan peristiwa yang berakar dari penderitaan mendalam yang terlebih dahulu dialami keluarga terdakwa,” kata Rusdi.

Rusdi menegaskan, seluruh fakta kronologis tersebut akan diuraikan secara mendalam selama pembuktian di persidangan.

“Untuk itu, fakta ini akan kami uraikan dalam persidangan sehingga para terdakwa dapat memperoleh keadilan,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter