Tandaseru — Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, kembali difitnah dengan tuduhan melakukan korupsi uang negara. Fitnahan datang dari kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Maluku Utara.
Fitnah yang dilayangkan kepada Muhammad Sinen ini diduga sebuah ketakutan dari lawan politik yang tak kuasa membendung elektabilitas Muhammad pada Pilkada Tikep 2024.
Tuduhan atas keterlibatan Muhammad Sinen dalam sejumlah kasus korupsi itu disampaikan Ketua MAKI Maluku Utara, Aidil Arad. Di antaranya kasus korupsi Perumda Aman Mandiri tahun 2019, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala tahun 2022, kasus DID Desa Maitara yang saat ini dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Tidore, dan kasus penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi nomor LP/B/93/X/2023 yang ditangani Polresta Tidore Kepulauan.
“Semua tuduhan yang disampaikan Ketua MAKI Maluku Utara Aidil Arad terhadap Muhammad Sinen itu tidak benar dan merupakan fitnah,” tegas Kuasa Hukum Muhammad Sinen, Iskandar Yoisangadji, Kamis (6/6/2024).
Iskandar bilang, setelah ia melakukan konfirmasi kepada lembaga terkait baik Kejari Tidore maupun Polresta Kota Tidore Kepulauan, rupanya kasus yang dituduhkan kepada Muhammad Sinen hanyalah sebuah fitnah yang sengaja menjatuhkan nama baik Muhammad. Dari hasil konfirmasi itu, Muhammad Sinen tidak terlibat sedikit pun dalam kasus tersebut.
Misalnya, Kasus Perumda Aman Mandiri yang telah selesai disidangkan pada tanggal 19 Maret 2024 kemarin.
“Kasus Perumda Aman Mandiri itu saya juga terlibat sebagai penasehat hukum dan hanya terdapat dua orang tersangka, dan itu sudah selesai. Bahkan tidak ada kaitan sama sekali dengan Muhammad Sinen,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.