Tandaseru — Personel Polsek Weda mengamankan seorang pengemudi mobil pikap yang tertangkap tangan membawa ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax tanpa izin sah di Pospol Moriala, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (24/7/2026) pukul 01.00 WIT.

Terduga pelaku berinisial A diamankan saat mengendarai mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi DG 8023 AL. Kendaraan tersebut meluncur dari arah Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, menuju Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.

Dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan, polisi menyita barang bukti BBM jenis Pertamax sebanyak 1,55 ton yang dikemas dalam 62 galon berukuran 25 liter.

Kapolsek Weda, IPTU Michael, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku pasokan BBM tersebut rencananya akan diserahkan kepada salah satu pelaku usaha di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah.

Dalam keterangannya kepada petugas, A mengakui aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin ini bukan kali pertama ia lakukan. Ia mengaku sudah berulang kali melintasi jalur tersebut tanpa adanya pemeriksaan sebelum akhirnya dihentikan petugas Pospol Moriala.

Usai dimintai keterangan awal di lokasi, terduga pelaku beserta barang bukti mobil dan 1,55 ton Pertamax langsung digiring ke Mapolsek Kota Weda untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter