Tandaseru — Empat fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan ADEM tersebut disampaikan oleh juru bicara DPRD, Abdurrahman Arsyad, dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (23/7/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama, didampingi Wakil Ketua Ridwan Moh Yamin, serta dihadiri 16 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli, pimpinan OPD, hingga jajaran camat.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan wujud nyata komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.
”Selama proses pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan secara cermat dan konstruktif, termasuk memperhatikan hasil pemeriksaan BPK serta rekomendasi alat kelengkapan dewan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Muhammad.
Ia menambahkan, pengesahan Ranperda ini bukanlah akhir dari pengelolaan anggaran, melainkan bahan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan APBD pada masa mendatang.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah yang telah mengawal proses penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut hingga tuntas.
Rangkaian Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan naskah Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Ade Kama kepada Wali Kota Muhammad Sinen.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.