Tandaseru – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan ahli dalam perkara nomor 69/PUU/XXIV/2026 terkait Judicial Review Pasal 158 huruf e Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (15/7/2026). Perkara ini diajukan kuasa hukum pemohon, Irpan Suriadiata dan Habiburrahman dari Ikadin Lombok, Mataram.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum menghadirkan Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., Ahli Hukum dari Magister Hukum Jurusan Pidana Universitas Widya Mataram Yogyakarta sekaligus pendiri Law Firm Shahifah Buamona. Di hadapan majelis hakim, Hasrul menegaskan Pasal 158 huruf e KUHAP yang mengatur tentang “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai objek praperadilan” mengalami kekosongan hukum yang serius karena tidak mengatur adresat (subjek hukum) yang jelas.
Kekosongan Subjek Hukum dan Disparitas Putusan
Menggunakan logika silogisme hukum Aristoteles, Hasrul menguraikan bahwa premis mayor pasal a quo menetapkan objek praperadilan, namun premis minornya tidak memberikan hak subjek hukum kepada siapa pun. Akibatnya, terjadi kekosongan subjek hukum yang memicu ketidakpastian serta disparitas putusan hakim.
Menurutnya, ketentuan Pasal 1 angka 15 KUHAP yang selama ini mendefinisikan praperadilan hanyalah sebuah terminologi dan belum mengatur hak serta kewajiban konkret. Oleh sebab itu, pasal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menjawab ketidakjelasan norma pada Pasal 158 huruf e KUHAP.
“Norma Pasal 158 huruf e KUHAP seharusnya diperlakukan sama porsi keadilan dan kepastian hukumnya seperti pasal 158 huruf a, b, c, d, dan f KUHAP,” ujar Hasrul mengacu pada adagium expressive unius est exclusion alterius dan expressum facit cassare tacitum.
Ia menegaskan, adresat norma tersebut harusnya bersifat konkret-individual dan secara eksplisit ditujukan kepada Pelapor, Korban, Pengadu, Masyarakat Sipil, dan Advokat sebagai pihak yang berhak mengajukan gugatan praperadilan. Hal ini penting demi memenuhi asas legalitas yang tecermin dalam lex scripta, lex certa, dan lex stricta.
Dampak pada Kasus Korupsi dan Kepentingan Publik
Hasrul, yang juga aktif sebagai advokat, membeberkan persoalan konkret di lapangan, terutama dalam penanganan kasus korupsi yang merupakan public interest. Laporan korupsi kerap diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil, mahasiswa, dan advokat. Namun, masalah hukum muncul ketika kasus tersebut melibatkan oknum pejabat yang disokong kekuatan oligarki.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegak hukum (polisi, jaksa, dan KPK) agak sulit, bahkan sama sekali tidak bisa memproses, atau minimal menunda kasus tersebut, padahal telah didukung oleh dua alat bukti yang sah,” ungkapnya.
Jika koalisi masyarakat sipil atau advokat berniat mengajukan praperadilan atas penundaan penanganan perkara tersebut, gugatan mereka berpotensi besar ditolak karena tidak terpenuhinya syarat formil terkait adresat hukum. Celah ketidakpastian hukum ini dinilai dapat dimanfaatkan oleh oknum aparat untuk melindungi pejabat tertentu, yang pada akhirnya memicu kekacauan rasional dalam ratio decidendi (pertimbangan hukum) antarhakim di pengadilan bawah Mahkamah Agung. Ada hakim yang mengakui legal standing pemohon, namun ada pula yang menolaknya.
Perbandingan Internasional dan Refleksi Konstitusi
Dalam argumennya, Hasrul membandingkan sistem hukum Indonesia dengan negara yang menerapkan due process model seperti Belanda. Merujuk pandangan D.J. Elzinga dalam Het Nederlandse Politierecht, Pasal 12 Wetboek van Straf Voerdering di Belanda secara tegas mengatur hak korban untuk melakukan upaya hukum korektif atas tindakan tidak menuntutnya penuntut umum. Jika dikontekstualisasikan dalam kasus korupsi di Indonesia, maka korbannya adalah masyarakat itu sendiri.
Di akhir keterangannya, Hasrul menyatakan bahwa pembentukan norma Pasal 158 huruf e KUHAP harus merefleksikan prinsip Piagam Madinah (Shahifah Madinah) serta UUD 1945—khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2)—sebagai staats grund gesetz (batu uji konstitusional) guna mewujudkan democratische rechtsstaat yang menjamin HAM dan persamaan di depan hukum.
Menutup kesaksiannya, ia mengutip pandangan filsuf John Rawls dan adagium hukum terkenal.
“Lex esse von vedatur, quae justa non feurit, artinya apabila tidak ada keadilan, maka tidak layak disebut hukum. Hukum harus direformasikan atau dihapus jika tidak adil,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.