Tandaseru – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat M. Syahril Abdurradjak.
Selain hukuman badan, Syahril juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan terkait kasus korupsi proyek papan nama (letter sign) “Welcome to Halbar” tahun anggaran 2018.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kadar Noh dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (9/7/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. M. Syahril Abdurradjak alias Il bin Abdurradjak oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” ujar Kadar saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Dua Terdakwa Lain Ikut Divonis
Selain mantan Sekda, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya dalam pusaran kasus yang sama, yakni:
- Indra Gunawan: Divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
- Samsudin Senen (Mantan Kepala DPMPTSP Halbar): Divonis lebih tinggi, yakni 1,6 tahun (1 tahun 6 bulan) penjara, denda Rp50 juta, serta dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp138 juta subsider 1 tahun kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa M. Syahril Abdurradjak dan Indra Gunawan bersama penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan hakim. Sementara itu, terdakwa Samsudin Senen dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halbar memilih menyatakan pikir-pikir.
Vonis terhadap M. Syahril Abdurradjak ini terhitung lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, mantan calon Wali Kota Ternate periode 2024–2029 itu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka memenuhi dakwaan subsider JPU Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Sebagai informasi, proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo ini digulirkan pada masa pemerintahan Bupati Danny Missy. Menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halbar TA 2018 senilai Rp1 miliar, proyek ini diusut Kejari Halbar sejak Juni 2025 lalu setelah ditemukan indikasi penyimpangan total (total loss) yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.