Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan secara bersama-sama serta penganiayaan di Desa Lemahino, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Berdasarkan lembaran DPO resmi bernomor DPO/168/VII/2026/RESKRIM dan DPO/169/VII/2026/RESKRIM, kedua tersangka yang buron tersebut yakni:

  1. Agus Hadi (19 tahun), tempat/tanggal lahir: Tobe, 4 Agustus 2006. Memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan 160 cm, rambut hitam lurus, dan kulit sawo matang.
  2. Jufandri Hidupa (17 tahun), tempat/tanggal lahir: Tobe, 29 September 2008. Memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan 160 cm, rambut hitam bergelombang, dan kulit sawo matang.

Kedua tersangka yang berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Desa Lemahino ini diduga melakukan aksi kekerasan terhadap orang atau barang serta penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025 lalu sekitar pukul 06.30 WIT.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 Ayat (1) Jo huruf c KUHPidana.

Polres Halmahera Utara mengimbau seluruh masyarakat yang melihat atau mengetahui informasi keberadaan kedua tersangka agar segera melapor ke pihak berwajib melalui:

  • Call Center Polres Halut: 110
  • Nomor Penyidik: 0821-7709-2423
  • Nomor Penyidik Pembantu: 0821-7183-7044.
Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter