Tandaseru — Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, resmi menahan anggota DPRD Halteng berinisial SK atas kasus dugaan penipuan, Rabu (30/9/2026). Penahanan dilakukan setelah politikus Partai Amanat Nasional tersebut dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Proses penjemputan SK dipimpin Kasat Reserse Kriminal (Satreskrim) IPTU Suherlin. SK diamankan tanpa perlawanan di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, sekitar pukul 08.30 WIT.

Saat ditangkap, SK diketahui sedang berkunjung di kantor Dinas Pendidikan Halmahera Tengah.

“Tadi kami lihat dia dijemput saat duduk santai dengan Pak Kadis. Terus polisi kase surat penangkapan kong bawa pa dia ke Polres,” ujar salah satu pegawai Dinas Pendidikan yang enggan dipublikasikan namanya.

SK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Ia diduga menjanjikan bantuan untuk menyelesaikan perkara kasus perkelahian yang sedang ditangani Polres Halmahera Tengah dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Usai diamankan, penyidik langsung membawa SK ke Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres IPDA Amir Mahmud yang dikonfirmasi terpisah belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan.

Sementara Kasat Reskrim IPTU Suherlin membenarkan penjemputan dan penahanan terhadap SK dilakukan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Senada, Kapolres AKBP Fiat Dedawanto membenarkan penahanan SK.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di polres,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter