Tandaseru — Empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tidore Kepulauan, Nurul Asnawia, dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2026/2027dengan agenda Pembicaraan Tingkat II yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (29/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, serta dihadiri oleh 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli wali kota, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat.

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Perubahan APBD 2026 bukan sekadar penyesuaian angka-angka penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan. Lebih dari itu, dokumen ini merupakan komitmen bersama dalam menjaga arah pembangunan daerah di tengah kondisi fiskal yang kian terbatas.

“Perubahan APBD 2026 adalah rumusan pikiran dan kehendak bersama untuk tetap menjaga arah penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju Tidore Kepulauan yang Aman, Nyaman, Ramah, Maju, dan Berkelanjutan untuk semua,” kata Muhammad Sinen dalam pidatonya usai pengesahan.

Ia mengingatkan para pimpinan OPD selaku pelaksana program agar memahami regulasi dan menjalankan kegiatan secara efisien serta taat prosedur guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, ia menekankan agar asas manfaat pembangunan dirasakan secara merata oleh masyarakat di Pulau Tidore, Daratan Oba, Maitara, Mare, hingga Marekofo.

Menanggapi kebijakan penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, Wali Kota juga menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya tegaskan perlu dilakukan perbaikan tata kelola penagihan pajak dan retribusi, memperkuat pengawasan, serta membenahi sarana penunjang agar target PAD dalam Perubahan APBD 2026 dapat tercapai,” tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Muhammad Sinen mengajak DPRD, Forkopimda, seluruh pemangku kepentingan, dan pers untuk mengawal implementasi APBD Perubahan 2026.

Ia mengimbau semua pihak tetap solid menghadapi berbagai tantangan daerah, mulai dari penurunan kapasitas fiskal hingga dampak bencana kemarau panjang, cuaca ekstrem, dan kebakaran perkebunan warga.

Rangkaian Rapat Paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyerahan naskah dari Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, kepada Wali Kota Muhammad Sinen.

 

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter